Kasi Pidsus, Albert : 2 Pekan Terakhir, 5 Saksi Kita Panggil Untuk Dimintai Keterangan Lanjutan

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 29 Apr 2025, 18:36:00 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kasi Pidsus, Albert : 2 Pekan Terakhir, 5 Saksi Kita Panggil Untuk Dimintai Keterangan Lanjutan

Gambar : Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert, SE, SH, AK


Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Fisik Laboratorium RSUD Kabupaten Rejang Lebong di tahun anggaran 2020 yang menelan anggaran lebih kurang Rp. 4.6 Miliar terus bergulir dalam tahapannya.

Dimana, 2 pekan terakhir, setidaknya ada 5 orang saksi kembali memenuhi panggil tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk dimintai keterangan. 

Bahkan informasi teranyar, dipertengahan bulan Agustus mendatang, tim Penyidik Kejari RL kembali akan memanggil pihak Rekanan Ke -  III selalu pelaksana kegiatan untuk dimintai keterangan terkait Fisik Laboratorium RSUD Tahun 2020 silam yang diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp. 500 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL Fransisco Tarigan, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus, Albert, SE, SH, AK, baru - baru ini saat dijumpai diruangan kerjanya. Ia mengatakan jika tahapan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari RL terus bergulir hingga saat ini. Bahkan, 2 pekan terakhir, setidaknya sudah 5 orang saksi kembali diperiksa.

" Benar, saat ini tim terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut. Dimana, dari 5 saksi tersebut kembali kita panggil untuk dimintai keterangan lanjutan. Yang jelas, semakin banyak saksi, maka semakin jelas perkara ini," tegasnya.

Saat ditanyai mengenai dugaan kerugian negara yang di tafsir mencapai Rp. 500 juta, sambungnya menjelaskan, hal tersebut merupakan dugaan sementara yang terjadi pada item perhitungan kekurangan volume pada kegiatan Fisik Laboratorium RSUD Tahun 2020 lalu.

" Untuk memastikan dugaan temuan yang dimaksud, beberapa waktu lalu tim penyidik Kejari RL telah mengambil sampling fisik gedung untuk diteliti guna penyidikan. Bahkan, dalam waktu dekat, tim penyidik juga akan kembali turun ke lokasi bersama tim tenaga ahli dan BPKP untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara sebenarnya, apakah kurang dari Rp. 500 juta atau lebih dari Rp.500 juta. Yang jelas, kegiatan tersebut, kita duga tidak mengacu kepada Juklak dan Juknis yang semestinya menjadi pedoman dalan suatu kegiatan," tegasnya.

Jika sebelumnya, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Rejang Lebong telah menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah naungan Pemkab RL yakni Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong dan Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setkab RL, Kamis (13/07/23) sore.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Rejang Lebong tampak menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan fisik Laboratorium RSUD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2020 yang menelan anggaran lebih kurang 4.6 Miliar. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment