Kastel Kejari RL : Penerangan Hukum Kejari RL Sasar Kades Se - Kecamatan Curup Selatan

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 16 Jun 2025, 12:10:54 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kastel Kejari RL : Penerangan Hukum Kejari RL Sasar Kades Se - Kecamatan Curup Selatan

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan dana desa ( DD ) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Sejumlah antisipasi dan penerangan hukum kembali disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rejang Lebong kepada seluruh Kades Se - Kabupaten Rejang Lebong, Senin ( 16 / 6 / 2025 ), pukul 10.00 WIB dilokasi Kantor Camat Curup Selatan.

Sosialisasi yang dilakukan pihak Kejari Rejang Lebong tersebut mengangkat tema " Kenali Hukum Jauhkan Hukuman ".

Hal ini diungkapkan oleh Kajari Rl, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH, Senin ( 16 / 6 ), pukul 12.00 WIB.

" Alhamdulilah, kegiatan penerangan hukum Kejari RL berjalan lancar. Dimana, kegiatan dihadiri langsung oleh seluruh Kades Se - Kecamatan Curup Selatan," tegasnya.

Penerangan hukum ini sendiri, sambungnya, sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada para Kades di seluruh wilayah Rejang Lebong. Karena setiap laporan terkait pembangunan di tingkat desa, semuanya harus di buat dalam bentuk laporan administrasi yang jelas dan transparansi.

"Program jaga desa yang kami galakkan ini, merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya penyelewengan maupun penyimpangan terhadap anggaran DD yang digunakan Pemdes. Jadi sudah seharusnya para Kades dan perangkat desa untuk mendapatkan penyuluhan soal hukum ini, agar tidak terjerat hukuman," ujarnya.

Sementara itu, Kades Desa Teladan, Jumingan mengatakan jika pelayanan hukum yang diberikan oleh Kejari RL sangat membantu Pemdes dalam menyusun administrasi dengan baik, serta menggunakan DD secara bijak.

" Jangan sampai ada penggunaan desa yang digunakan diluar dari aturan yang sudah ditetapkan, atau menyimpang. Kita mewanti-wanti dan mengingatkan kepada Pemdes agar dapat menjalankan serta menggunakan DD sesuai aturan tanpa melakukan penyimpangan," tegasnya. ( Dnd )




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment