Kejari Rejang Lebong : Kuliti Kasus Pembangunan Fisik Lab RSUD 2020 dan Kembali Tetapkan 1 Tsk Baru

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 27 Apr 2025, 18:59:19 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari Rejang Lebong :  Kuliti Kasus Pembangunan Fisik Lab RSUD 2020 dan Kembali Tetapkan 1 Tsk Baru

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Gaspoll itulah kata yang pantas diutarakan bagi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong terhadap kasus Pembangunan Fisik Laboratorium RSUD Tahun anggaran 2020 silam.

Dimana, jika sebelumnya, Kejari RL telah menetapkan dua tersangka beberapa waktu lalu yakni HR ( 53 ) dan ID ( 31 ), tepat Senin ( 2 / 10 / 2023 ), pukul 16.00 Wib, Kejari RL kembali menetapkan 1 tersangka baru yakni SR (26), Warga Kota Bengkulu yang menjabat sebagai Direktur PT. Nusa Mandiri Persada yang beralamat di Kota Bengkulu merupakan Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan fisik Laboratorium RSUD RL tahun 2020 lalu. 

Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL, Fransisco Tarigan, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus, Albert, SE, SH, AK, Kasi Intel, David Jhonie, SH, dilokasi Kantor Kejari RL,  Senin ( 2 / 10 / 2023 ), pukul 16.30 Wib.

" Benar, hari ini kita kembali mengadakan jumpa pers kepada awak media. Dimana, perkembangan dugaan tindak pidana Korupsi atas pembangunan Lab RSUD Curup tahun 2020 silam telah berhasil menetapkan kembali 1 tersangka yakni SR (26), Warga Kota Bengkulu yang menjabat sebagai Direktur PT. Nusa Mandiri Persada yang Beralamat di Kota Bengkulu merupakan Konsultan Pengawas," tegasnya
 
Ditetapkannya SR sebagai tersangka ini, sambungnya, mengacu kepada temuan dan hasil tim penyidik menyatakan jika fakta yang diperoleh jika PT. Nusa Mandiri Persada yang kala itu sebagai Konsultan Pengawas tidak sesuai dengan prosedur hukum yakni tidak melakukan tugasnya sebagai Konsultan Pengawas.

" hasil penyidikan jika fakta dilapangan jika Konsultan Pengawas yang berperan sebagai pengawasan atas kegiatan Lab RSUD tahun 2020 tidak dilaksanakan hingga berdampak negatif atas pembangunan Lab tersebut bahkan kita duga mampu menimbulkan kerugian negara . Sementara itu, terkiat anggaran atau pagu anggaran pada Konsultan Pengawas ini mencapai lebih kurang Rp.Rp. 102.000.000," jelasnya

Untuk itu, sambungnya, kembali kami ingatkan dan tekankan kepada seluruh warga Kabupaten RL untuk tidak mempercayai oknum - oknum yang tak bertanggung jawab yang mengatas namakan Kejari RL dan meminta sejumlah imbalan bahkan beralibi bisa mengamankan kasus Lab RSUD Curup tahun 2020 ini.

" Kejari RL akan bertindak profesional dalam setiap perkara yang ditangani, apalagi kasus Lab RSUD Curup tahun 2020 ini. Pasalnya, belakangan terdengar isu miring terkait mulai bermunculannya oknum - oknum yang tak bertanggung jawab yang mengatas namakan Kejari RL. Yang jelas, penetapan tersangka bisa saja kembali bertambah sesuai dengan kesalahan dan tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut yang berdampak pada kerugian negara," tegasnya. ( dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment