


Kejari Rejang Lebong : Sita Tanah dan Ruko 2 Pintu Milik Tsk Makan - Minum RSUD Curup

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan - Minum Pasien dan Non Pasien RSUD Curup Tahun Anggaran 2022 - 2023 yang menelan anggaran lebih kurang 2.2 Miliar dan telah menetapkan 3 tersangka yakni DP selaku PPK - RI selaku pemilik CV. Agapi Mitra dan Mantan Direktur RSUD Curup tahun 2022 - 2023 yakni dr. RE berbuntut panjang.
Pasalnya, hari ini ( Rabu 1 / 10 ), pukul 15.00 WIB, Tim Kejaksaan Negeri RL kembali mendatangi kediaman salah satu tersangka yakni RI yang berlokasi di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup untuk menyita secara resmi tanah dan ruko 2 pintu milik RI dengan di pasangnya Pelang Barang Sitaan Kejaksaan RL.
Pantau dilokasi Pelang Kejaksaan tersebut berisikan pemberitahuan yang berbunyi " Tanah Ini Dalam Status Barang Sitaan Kejaksaan Rejang Lebong Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 79 / PENPID.SUS - TPK- SITA / 2025 / PN BGL tertanggal 26 September 2025 "
Dikonfirmasi, Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH, Rabu ( 1 / 10 / 2025 ), pukul 16.00 WIB.
" Benar, hari ini kita melakukan pemasangan pelang pemberitahuan penyitaan aset berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong," tegasnya.
Adapun tanah yang kita sita saat ini, sambungnya, seluas lebih kurang 377 Meter persegi berikut bangunan diatasnya yakni 2 ruko. Hal ini mengacu kepada Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 79 / PENPID.SUS - TPK- SITA / 2025 / PN BGL tertanggal 26 September 2025.
" Untuk isi roko tidak termaksud barang sitaan karena hal tersebut adalah usaha keluarga mereka. Namun, untuk bangunan dan tanah yang kita sita tidak boleh dirubah bentuk dan berpindah," tegasnya.
Upaya paksa ini sendiri, sambungnya, dipandang perlu lakukan dengan tujuan untuk pemulihan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka pada kasus Makan - Minum RSUD tahun 2022 - 2023.
" Dari ke 3 tersangka yang telah ditetapkan baru tersangka DW yang beritikad baik mengembalikan kerugian negara. Sedangkan RI dan RE belum mengembalikan. Yang jelas, tidak menutup kemungkin kedepan, upaya - upaya pemulihan negara kembali akan kita lakukan," tegasnya. ( Dnd ).