Kejari RL : Kuliti Kasus RSUD Curup Tahun 2020, TSK Kembali Bertambah

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 27 Apr 2025, 13:25:41 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari RL : Kuliti Kasus RSUD Curup Tahun 2020, TSK Kembali Bertambah

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus bergulir.

Bahkan, saat ini Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Rejang Lebong tengah menguliti perkara tersebut dengan kembali menetapkan satu tersangka baru, Kamis (29/02/24) sore.

Hal ini diungkapkan oleh Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus, Albert, SE, SH, AK, didampingi Kasi Intel, David Jhonie, SH, mengatakan, bertambahnya satu tersangka baru yakni F (44) dalam kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup. 

" Setelah kita tetapkan tersangka, hari ini juga kita langsung lakukan penahanan di Lapas kelas IIA Curup selama 20 hari kedepan.," jelasnya.

Tersangka F sendiri, sambungnya, berperan membantu atau leader sebagai konsultan pengawas, namun selain sebagai leader di konsultan pengawas tersangka juga aktif dalam kegiatan konsultan perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan. 

" Tersangka ikut serta dan memiliki 3 peran yang diambil alihnya sehingga dalam kegiatan pembangunan ini perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh 1 orang. Terkait adanya penambahan tersangka baru, hal tersebut tidak menutup kemungkinan, jika nanti dalam fakta persidangan terdapat fakta-fakta baru maka akan kita kembangkan," tambahnya. 

Sekedar informasi, dengan bertambahnya kembali tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Riski maka tersangka telah berjumlah 4 tersangka, 

Keempat tersangka tersebut yakni, ID (31) selaku Direktur CV. Cahaya Riski sebagai pelaksana kegiatan, HR (53) yang merupakan PPK proyek, SR (26) selaku Direktur Konsultan Pengawas dan F(44) selaku leader konsultan pengawas. 

Dari tindak pidana korupsi pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong yang menelan anggaran Rp. 4.607. 395. 835 tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1,6 Miliar lebih hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan audit secara resmi dari BPKP provinsi Bengkulu. ( Dnd )




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment