Kejari RL : Saat ini, Penyidik Periksa 25 Saksi Proyek Rumah Produksi Gula Aren Diskop Rejang Lebong

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 04 Agu 2024, 11:47:19 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari RL : Saat ini, Penyidik Periksa 25 Saksi Proyek Rumah Produksi Gula Aren Diskop Rejang Lebong

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Proyek Rumah Produksi Gula Aren Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong senilai lebih kurang Rp.1.3 Miliar yang telah menetapkan 3 tersangka yakni AA Selaku pihak Penyedia ( CV. Setia Manunggal Enterprise - red ), DES selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) yang berstatus ASN RL dan Ew selaku Konsultan Pengawas memasuki babak baru.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengklaim jika pihaknya saat ini telah memeriksa 25 saksi dalam kegiatan proyek tersebut.

Pemeriksaan ke - 25 saksi tersebut, bertujuan untuk meminta keterangan saksi - saksi sesuai fungsi dan tugas masing - masing.

Hal ini diungkapkan oleh Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus, Albert, SE, SH, AK melalui Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH, Jum'at ( 2 / 8 / 2024 ), pukul 10.00 WIB.

" Benar, jika sebelumnya kita telah menetapkan 3 tersangka yakni AA, DES dan Ew pada Kamis ( 25 / 7 ), pukul 17.00 WIB lalu, maka tahapan selanjutnya yakni pendalaman data dan fakta dilapangan," tegasnya.

Bahkan saat ini, sambungnya, tim penyidik Kejari RL telah memanggil 25 saksi untuk dimintai keterangannya atas mega proyek Rumah Produksi Gula Aren senilai Rp. 1.3 Miliar di tahun 2021 lalu.

" Untuk sementara estimasi kerugian negara mencapai lebih kurang Rp. 300 juta yang disebabkan oleh Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren tahun 2021 yang tidak sesuai spesifikasi teknisnya dan ada beberapa satuan yang kita duga fiktif, bahkan mirisnya pekerjaan ini tidak ada perencanaan awal. Setelah kita cek dilapangan, kita juga mendapati jika pekerja yang bekerja tidak sesuai keahliannya," tegasnya.

Saat ditanyai mengenai siapa saja saksi yang telah dimintai keterangannya, sambungnya menjelaskan, jika dari 25 saksi yang diperiksa tim penyidik adalah saksi yang memang benar - benar bersentuhan langsung dengan kegiatan tersebut seperti PPTK, Plh / Plt Kadis Diskop, Bendahara dan lain - lain. 

" Perkara ini terus bergulir dimana untuk penambahan tersangka baru tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. Yang pasti, kami akan bergerak sesuai dengan fakta - fakta yang terungkap dalam penyidikan. Apabila dalam fakta - fakta penyidikan tersebut, ada pihak - pihak lain yang harus dibebani untuk mempertanggung jawaban pidana, maka hal tersebut akan kita lakukan," tutupnya.

Data terhimpun adapun PPTK kegiatan Pembagunan Rumah Produksi Gula Aren Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Rejang Lebong senilai Rp. 1.3 Miliar ditahun anggaran 2021 yakni ( ML ), Bendahara ( KT ), KPA ( FL ) dan PA ( UP ). ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment