Kejari RL Kembali Musnahkan BB Seberat 43,3 Gram Sabu dan 66,64 Gram Ganja

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 27 Apr 2025, 13:22:00 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari RL Kembali Musnahkan BB Seberat 43,3 Gram Sabu dan 66,64 Gram Ganja

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti  ( BB ) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Ketetapan Hukum Tetap ( inkracht Van Gewijsde ) kembali digelar oleh Kejari RL, dilokasi Lapangan Gedung Kejari Rejang Lebong, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Rabu ( 6 / 3 / 2024 ), pukul 10.00 Wib.

Kegiatan yang langsung dikomandoi oleh Plh. Kajari Rejang Lebong, Alexander Zaldi, SH. MH tersebut turut dihadiri oleh Kapolres RL, AKBP. Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH, Ketua DPRD RL, Mahdi Husen, SH dilokasi kegiatan dengan memusnahkan BB sebanyak lebih kurang 61 Perkara yang sudah memiliki ketetapan hukum atau inkcraht.

Hal ini diungkapkan oleh Plh. Kajati RL, Alexander Zaldi, SH. MH melalui
Kasi BB Kejari Rejang Lebong, Dony Hendry Wijaya, SH, MH, Rabu ( 6 / 3 / 2024 ), pukul 12.00 Wib. Ia mengatakan jika kegiatan pemusnahan 61 perkara tersebut di dominasi oleh perkara tindak pidana Narkotika.

" Alhamdulillah kegiatan pemusnahan BB berjalan lancar. Dimana, hari ini kita memusnahkan BB dari 61 perkara yang telah memiliki ketetapan hukum tetap," tegasnya.

Dari 61 Perkara tersebut, sambungnya, 22 perkara diantaranya adalah perkara Narkoba.

Adapun rinciannya ke 22 perkara Narkoba tersebut, sambungnya, antara lain untuk jenis Sabu yang dimusnahkan dengan beratnya 43,3 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 11 butir. Selanjutnya untuk ganja beratnya 66,64 gram dan 15 batang ganja.

" Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara pembelenderan Sabu  dengan larutan Wipol yang kemudian dibuang. Kemudian, Pemusnahan juga dilakukan dengan cara pembakaran BB dan Pemotongan dengan mesin Gerinda untuk BB sajam dan Senpi rakitan," tutupnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment