Kejari RL Musnahkan Barang Bukti Sabu Dengan Berat 26.37 Gram dan Ganja 56.11 Gram

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 22 Okt 2025, 21:54:37 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari RL Musnahkan Barang Bukti Sabu Dengan Berat 26.37 Gram dan Ganja 56.11 Gram

 

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu (22/10) pagi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kegiatan yang di gelar di halaman Kantor Kejari Rejang Lebong ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH, MH, Bupati Rejang Lebong, H.M Fikri Thobari SE, M.AP, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan serta sejumlah unsur Forkompinda Rejang Lebong lainnya.

Dalam laporannya, Kasi Barang Bukti Kejari Rejang Lebong, Dony Hendry Wijaya, SH menjelaskan jika barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penanganan 63 perkara.

"63 perkara ini diantaranya barang bukti narkotika jenis shabu seberat 26,37 gram dari penanganan 29 perkara. 56,11 gram narkotika jenis ganja yang berasal dari 3 perkara. Sementara sisanya merupakan barang bukti dari penanganam sejumlah perkara lain seperti perkara UU Kesehatan, UU minyak bumi dan gas alam, KDRT, tindak pidana pencurian, UU darurat senjata tajam dan sejumlah penanganan tindak pidana umum lainnya," jelasnya.

Adapun metode pemusnahan barang bukti yang dilakukan yaitu dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dihancurkan, sesuai dengan karakteristik barang bukti masing-masing.

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan kembali," ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kejari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH mengungkapkan jika sekitar 30 persen dari pelaku kejahatan yang telah ditangani merupakan residivis. Hal ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menekan tingkat kriminalitas agar tidak terjadi pengulangan tindak kejahatan.

“Kami berharap Pemda dapat mencari metode preventif yang efektif untuk menekan angka kriminalitas di Rejang Lebong. Banyak pelaku yang ternyata kembali melakukan tindak pidana setelah bebas. Ini menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih menyentuh akar permasalahan,” ujar Kajari 

Kajari juga menyoroti masih adanya sejumlah perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), namun terkendala oleh tingginya ego kedua belah pihak.

“Beberapa kasus ringan seharusnya tidak perlu naik ke meja persidangan. Namun, karena belum adanya kesepahaman dan komunikasi yang baik antara pihak terkait, proses restorative justice sulit diterapkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fransisco menyebut bahwa angka kriminalitas di wilayah Rejang Lebong masih tergolong tinggi dan memerlukan kerja sama lintas sektor. Ia mengajak seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk bergotong royong menekan angka kriminalitas melalui pendekatan sosial, edukatif, dan hukum yang seimbang.

"Mari bersama sama kita mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini," ujar Kajari.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rejang Lebong, H.M Fikri Thobari menyatakan pihaknya akan melakukan kajian bersama DPRD untuk mencari langkah strategis dalam menurunkan angka kriminalitas di daerah tersebut.

“Kami saat ini sedang mempersiapkan pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa maupun kelurahan, agar masyarakat memiliki akses penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Harapannya, pendekatan restorative justice bisa benar-benar diterapkan di tingkat desa, sehingga tidak semua perkara harus dibawa ke ranah hukum formal,” ujar Bupati Fikri. 

Adapun barang bukti hasil tindak pidana kejahatan yang dimusnahkan sebanyak 63 perkara dengan rincian sbb :

1. 29 Perkara Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Keseluruhan: 26.37 GRAM

2. 3 Perkara Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat Keseluruhan: 56.11 GRAM

3. 1 Perkara Uu Kesehatan

4. 7 Perkara Pencurian

5. 4 Perkara Perlindungan Anak

6. 2 Perkara Penganiayaan

7. 2 Perkara Pengroyokan

8. 7 Perkara Uu Darurat Tentang Senjata Tajam

9. 3 Perkara Pembunuhan

10. 1 Perkara Perjudian

11. 1 Perkara Pemerasan Dan Pengancaman

12. 1 Perkara Penipuan

13. 1 Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga

14. 1 Perkara Minyak Bumi Dan Gas Alam. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment