Kejari RL Terima Pengembalian Uang Kasus Lab RSUD Curup 2020 Sebesar Rp.300 Juta dari Tersangka HR

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 27 Apr 2025, 13:22:48 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari RL Terima Pengembalian Uang Kasus Lab RSUD Curup 2020 Sebesar Rp.300 Juta dari Tersangka HR

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,  kembali menerima uang titipan pengembalian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020.

Adapun uang titipan tersebut, dari tersangka HR senilai Rp 300 Juta. Dimana uang tersebut diserahkan tersangka kepada Kejari Rejang Lebong yang diterima langsung  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Albert, SE, SH, Ak, MH, Jumat (1/3). 

Dalam penyerahan uang titipan tersebut disaksikan juga oleh keluarga tersangka dan perwakilan Bank BRI Cabang Curup. 

Hal ini diungkapkan oleh Plh. Kajari Alexander Zaldi, SH ,MH Melalui Kasi Pidsus, Albert, Kamis ( 7 / 3 / 2024 ), pukul 09.00 Wib.

"Alhamdulilah kegiatan berjalan lancar. Dimana, uang titipan atau pengembalian tersebut langsung disetorkan ke rekening titipan Bank BRI Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,”katanya. 

Kemudian, sambungnya, HR ini sendiri merupakan salah satu dari total 4 orang tersangka yang saat itu menjabat sebagai PPK dalam Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020.

"Dimana yang titipan yang diserahkan Tersangka HR melalui istrinya ini, nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan bukan tidak mungkin menjadi unsur meringankan perbuatan terdakwa saat nanti dipersidangan," tegasnya. 

Sambungnya, dalam perkara yang sama, tersangka lain dengan inisial SR juga telah menyerahkan uang titipan penggantian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.527.272,73, Jumat ( 01/12/2023 ) lalu.

"Sehingga total sudah 2 orang tersangka yang menyerahkan uang titipan penggantian kerugian keuangan negara," tutupnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment