Kejari RL Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Tahun 2020

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 29 Apr 2025, 08:33:54 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari RL Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Tahun 2020

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Kerja cepat dan terukur kembali diperlihatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Fisik Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong tahun Anggaran 2020 silam yang menjadi PR Kejari Rejang Lebong beberapa bulan terakhir.

Aksi tim reaksi cepat Kejari RL tersebut, tercermin dalam Agenda Press Release Penetapan dua tersangka Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Fisik Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong tahun Anggaran 2020 yang  langsung dipimpin oleh Kajari RL, Fransisco Tarigan, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus, Albert, SE, SH, AK, Kasi Intel, David Jhonie, SH, dilokasi Kantor Kejari RL, Rabu ( 27 / 9 / 2023 ), pukul 16.00 Wib.

" Benar, hari ini kita mengadakan jumpa pers kepada awak media. Dimana, perkembangan dugaan tindak pidana Korupsi atas pembangunan Lab RSUD Curup tahun 2020 silam telah berhasil menetapkan 2 tersangka yakni HR ( 53 ) dan ID ( 31 )," tegasnya. 

Adapun jabatan ke dua tersangka tersebut, sambungnya, yakni HR saat itu menjabat sebagai PPK kegiatan Laboratorium dan ID adalah Direktur CV. Cahaya Riski.

" Penetapan tersangka ini berdasarkan beberapa alat bukti mulai dari keterangan saksi-saksi hingga dokumen-dokumen administrasi. Sedangkan untuk kerugian negara sendiri saat ini masih nunggu perhitungan resmi dari BPKP, namun dugaan sementara mencapai Rp. 500.000.000. Dalam kegiatan ini kita telah memeriksa 24 saksi yang telah dimintai keterangan, 2 diantaranya telah kita tetapkan tersangka," tegasnya.

Bahkan, sambungnya menjelaskan, jika tahapan penyelidikan terdahulu, Penyidik Kejaksaan telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait yang memang bersentuhan langsung dalam kegiatan tersebut mulai dari proses lelang - tim pokja - konsultan perencanaan, konsultan pengawasan hingga tahap akhir atau tahap pencairan hingga 100 persen fisik kegiatan tersebut.

" sebanyak 24 saksi tersebut telah kita panggil mulai dari proses lelang, konsultan pengawas dan perencanaan hingga tim FHO bahkan tahap pencairan hingga dinyatakan 100 persen. Yang jelas, dalam kegiatan ini, Kejaksaan bersikap profesional dan jangan ada yang merasa aman atau ada oknum - oknum yang bisa mengkondisikan perkara ini," tegasnya.

Saat ditanyai mengenai apakah ada potensi penambahan tersangka baru dalam Kasus Lab RSUD 2020 tersebut, sambungnya menjelaskan, jika potensi penambahan tersangka dapat saja terjadi sewaktu - waktu. Pasalnya, saksi - saksi yang telah dimintai keterangan dapat naik menjadi status tersangka jika dirasa benar - benar wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dianggap melawan hukum atau tindak pidana korupsi.  

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, apabila memang ada saksi yang wajib dan harus mempertanggungjawabkan dalam perkara ini, maka tim penyidik akan menetapkan tersangka kembali secepatnya," tegasnya.

Data terhimpun : Kegiatan Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong dilaksanakan di tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dimana kegiatan tersebut di menangkan oleh CV. Cahaya Riski yang beralamatkan Jalan Danau No. 7 RT 01 / RW 01 Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, yang sebelumnya telah melalui proses tender atau lelang di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setkab RL yang ditayangkan melalui LPSE RL tahun 2020 dengan total Pagu Anggaran Rp. 4.607. 395. 835 dengan harga penawaran CV. Cahaya Riski lebih kurang dinilai Rp. 4.596. 228.000. ( dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment