Kejari RL Tetapkan Mantan Direktur RSUD Curup, Re Sebagai Tersangka

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 18 Sep 2025, 18:49:05 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari RL Tetapkan Mantan Direktur RSUD Curup, Re Sebagai Tersangka

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Curup tahun anggaran 2022 dan 2023 terus bergulir. Teranyar, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan mantan Direktur RSUD Curup berinisial Re sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Re ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka lain pada Rabu 3 September 2025 lalu. Keduanya yaitu RI dan DW yang masing - masing bertugas sebagai pihak pengadaan dan PPTK kegiatan tersebut.

Pantauan dilokasi, Kamis (18/9) pukul 19.00 WIB, usai melakukan pemeriksaan terhadap Re, tim penyidik Kejari Rejang Lebong langsung menetapkan Re sebagai tersangka dan melakukan upaya penahanan Re di Lapas Kelas II A Curup.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) RL, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH dalam jumpa persnya menjelaskan jika membenarkan hal tersebut. 

" Benar, Re kita amankan sebagai tersangka. Yang jelas, kedepan proses perkara ini terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegasnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment