Ketua DPRD RL, Mahdi Husen, SH Sambangi Massa Aksi Damai Revisi UU Penyiaran
Onenewbengkulu.com | Rejang Lebong - Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH, M.Si, Rabu (22/5 / 2024 ), pukul 11.00 WIB secara spontan menerima massa aksi damai gabungan wartawan Rejang Lebong yang menyuarakan penolakan revisi undang - undang penyiaran No.32 tahun 2022 yang dinilai telah menciderai undang - undang no 40 tentang pers dan undang - undang no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Gedung DPRD Rejang Lebong.
Selain Ketua DPRD RL, Mahdi Husen, SH, massa aksi damai juga disambut hangat oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Juda Trisno Tampubolon SH, S.IK, MH dan sejumlah anggota DPRD RL.
Dalam sambutanya, Ketua DPRD RL, Mahdi Husen, SH, Rabu (22/5 / 2024 ), pukul 11.00 WIB mengatakan jika dirinya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh perkumpulan wartawan di Kabupaten Rejang Lebong.
" aksi damai yang dilakukan oleh rekan - rekan wartawan seperjuangan ini wajar - wajar saja terjadi sebagai bentuk penyampaian aspirasi kekecewaan terkait revisi undang undang penyiaran yang akan membungkam kebebasan Pers," tegasnya.
Kemudian, sambungnya, saat ini semua elemen masyarakat tahu jika Pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini sedang menggodok revisi Undang Undang penyiaran. Rekan rekan Pers merasa disitu ada pembungkaman kebebasan pers. Bukan hanya di Rejang Lebong, di daerah lain juga telah terjadi pergerakan massa yang dilakukan oleh teman - teman wartawan untuk menolak revisi undang undang penyiaran ini.
"Silahkan bereaksi kalo memang itu dianggap merugikan dan akan menghambat ruang gerak kawan- kawan wartawan untuk peliputan serta investigasi dilapangan.Kami DPRD siap menfasilitasi aspirasi yang saudara - saudara suarakan dan perjuangkan saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Korlap Aksi Damai, Ishak Burmansyah mengatakan jika aksi damai tersebut akhirnya terjadi sebuah kesepakatan jika DPRD Rejang Lebong akan meneruskan tuntutan massa aksi damai untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
" Suara aksi damai ini terkait penolakan dan pembatalan revisi undang - undang No 32 tahun 2022 tentang penyiaran yang diduga kuat melanggar undang undang RI tahun 1945 dan undang undang No 40 tahun 1999 tentang pers serta mencederai undang undang No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik akan kita sampaikan ke pusat," tegasnya. ( Dnd / adv ).