KPU Rejang Lebong Gelar Sosialiasi Tahapan dan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati RL

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 28 Jan 2020, 02:17:43 WIB Kabupaten Rejang Lebong
KPU Rejang Lebong Gelar Sosialiasi Tahapan dan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati RL

Gambar : Kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2020 Yang Dilaksanakan KPU RL di Hotel Syakila Kecamatan Curup


Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2020 kembali dilaksanakan oleh KPU RL melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Selasa ( 28 / 1 / 2020 ), pukul 09.00 Wib, di Hotel Syakila Kecamatan Curup.

Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah petinggi Parpol dan Bawaslu RL tersebut, bertujuan untuk memperkenalkan sistem dan mekanisme pencalonan serta tahapan - tahapan apa saja yang wajib dilalui oleh setiap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tahun 2020 kedepan, baik itu menggunakan jalur perseorangan atau Partai Politik.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Rejang Lebong, Drs. Restu S Wibowo, S.Sos melalui Komisioner Divisi Teknis dan penyelenggaraan, Alex Visco Putra Alexander, S.IP, Ms.i, Selasa ( 28 /1 / 2020 ), pukul 12.00 Wib. Ia mengatakan jika kegiatan sosialisasi Tahapan dan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2020 tersebut membahas terkait syarat calon dan syarat pencalonan serta siapa saja yang bisa mencalonkan diri dalam pesta demokrasi Pilkada mendatang.

" Kegiatan ini dihari oleh sejumlah petinggi partai yang ada di Rejang Lebong. Dimana, kegiatan ini juga membahas terkait mekanisme pencalonan baik itu perseorangan ( independen - red ) atau melalui partai politik," tegasnya.

Dimana untuk jadwal pencalonan perseorangan itu sendiri, sambungnya, akan dimulai dengan tahapan penerimaan bukti syarat dukungan yang disampaikan oleh  calon perseorangan pada tanggal 19 - 23 Februari mendatang.

" Kemudian tanggal 19 - 26 Februari, KPU juga akan melakukan pengecekan jumlah minimum dan sebaran wilayah dukungan calon perseorangan tersebut. Setelah itu, baru dilanjutkan pada tahapan selanjutnya yakni tanggal 27 Februari - 25 Maret yakni tahapan verifikasi administrasi terkait dukungan tersebut apakah ada data ganda atau tidak," tegasnya.

Setelah itu, jelasnya, pada tanggal 27 Maret 19 April, KPU RL kembali akan melakukan verifikasi faktual secara sensus.

" Verifikasi faktual sistem sensus ini artinya, dimana seluruh data pendukung yang dilampirkan Bacalon akan dicek langsung oleh KPU RL langsung kerumah - rumah warga satu persatu, " tegasnya.

Untuk itu, jelasnya, yang perlu diperhatikan oleh masing - masing Calon peserta Pilkada mendatang dan perlu diingat yakni setiap berkas atau syarat dukungan yang kurang hanya dapat diperbaiki 1 kali oleh peserta.

" setiap berkas yang dilampirkan kurang atau dinyatakan tidak lengkap oleh panitia, hanya dapat diperbaiki satu kali. Dimana, perbaikan tersebut 
wajib melampirkan data 2 x lipatnya seperti contoh jika data dukungan kurang 1000 maka peserta wajib melampirkan 2000 ke KPU RL," katanya.

Tak hanya itu saja, jelasnya, KPU RL kembali menegaskan kepada peserta Pilkada mendatang untuk dapat memahami aturan pada pasal 34 PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang menyatakan jika calon yang maju dalam jalur perseorangan yang telah  melalui tahapan verifikasi dan dinyatakan gagal, maka calon tersebut tidak dapat diusung kembali oleh partai politik.

" Jadi, peserta calon Pilkada yang gagal mencalonkan dirinya dijalur independen atau perseorangan, maka peserta tersebut tidak bisa mengambil jalur partai," tegasnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment