KPU RL : Umumkan Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK Terpilih Untuk Pilgub dan Pilkada 2024

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 15 Mei 2024, 12:07:08 WIB Kabupaten Rejang Lebong
KPU RL : Umumkan Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK Terpilih Untuk Pilgub dan Pilkada 2024

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Menjelang Pesta demokrasi Pilgub dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, sejumlah tahapan terus digulirkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Rejang Lebong.

Kali ini, Selasa ( 14 / 5 / 2024 ), KPU Kabupaten Rejang Lebong kembali merilis sejumlah Daftar nama - nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Tahun 2024. 

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU RL Nomor : 333 / PP. 04.2 - PU / 1702 / 2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK Terpilih Untuk Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Tahun 2024. 

Sehubungan dengan itu, KPU RL telah menyelesaikan tahapan wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota PPK Pilgub dan Pilkada 2024 mendatang, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

1. Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota PPK telah dilaksanakan tertanggal 11 - 13 Mei 2024 dilokasi Hotel Grand Dhytan Curup.

2. KPU RL menetapkan Calon Anggota PPK Se - Kabupaten Rejang Lebong Peringkat 1 - 5 ditetapkan sebagai calon anggota PPK terpilih. Sedangkan peringkat 6 - 10 ditetapkan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu ( PAW ). 

3. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU RL mengundang kepada seluruh Calon Anggota PPK Se - Kabupaten RL terpilih peringkat 1 - 5 untuk dapat hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah / janji dan penandatangan fakta integritas anggota PPK pada Kamis ( 16 / 5 / 2024 ), dilokasi Hotel Golden Rich 88. 

Berikut Nama - nama dan peringkat Calon anggota PPK Se - Kabupaten RL antara lain : 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment