KPU RL Umumkan Jadwal Pendaftaran Bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati RL Tahun 2024

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 26 Agu 2024, 12:34:24 WIB Kabupaten Rejang Lebong
KPU RL Umumkan Jadwal Pendaftaran Bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati RL Tahun 2024

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Tahapan pesta demokrasi Pemilihan Kepada Daerah ( Pilkada ) Kabupaten Rejang Lebong terus bergulir dalam tahapan dan agendanya.

Kali ini, KPU Kabupaten Rejang Lebong secara resmi kembali mengumumkan Jadwal, Waktu dan Tempat Pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati RL yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 27 November mendatang.

Adapun jadwal pendaftar secara resmi dibuka oleh KPU RL mulai dari tanggal 27 - 29 Agustus mendatang dilokasi Kantor KPU RL, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RL, Ujang Maman, S.Sos, Sabtu ( 24 / 8 / 2024 ), pukul 10.00 WIB.

" Benar, hari ini ( 24 / 8 ) kita secara resmi mengeluarkan pengumuman terkait jadwal pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2024 yang akan mengikuti kontestasi Pilkada RL mendatang," tegasnya.

Adapun pendaftaran, sambungnya, akan dibuka tertanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus mendatang.

" Hal ini mengacu kepada Pengumuman Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 527/PL.02.2-Pu/1702/2/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati RL Tahun 2024. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Rejang Lebong Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 247 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 16.375 (enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima).

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:

A. Hari/tanggal :  Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

B. Hari/ tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024,  Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

C. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong," tegasnya. ( Dnd / adv ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment