


Lagi - lagi Tim Penyidik Kejari Rejang Lebong Tetapkan 1 Tersangka Baru Makan - Minun RSUD RL

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan - minum pasien dan non pasien tahun anggaran 2022-2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong, Selasa (07/10/25) sore.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Doni Hendry Wijaya, SH, MH dalam jumpa persnya, Selasa ( 7 / 10 / 2025 ), pukul 19.00 WIB mengatakan penetapan satu tersangka yakni YP selaku Direktur CV. Agapi Mitra yang merupakan rekanan atau pelaksana pengadaan makan - minum di RSUD Rejang Lebong.
" Sebelumnya tersangka kita periksa sebagai saksi setelah itu langsung kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Curup," jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan tersangka terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam kegiatan pengadaan makan minum pasien dan non pasien. Selain itu, dari temuan terdapat aliran dana yang turut mengalir kepada Direktur CV. Agapi Mitra.
" Terkait potensi adanya tersangka baru, disini kami menegaskan siapapun pihak yang ada keterkaitan dan harus mempertanggungjawabkan secara pidana dengan di dukung alat bukti pasti akan kita proses," tambahnya.
Dengan ditetapkannya YP sebagai tersangka, menambah deretan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan - minum pasien dan non pasien tahun anggaran 2022-2023 di RSUD Rejang Lebong, dimana sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan RV yang merupakan Direktur RSUD Rejang Lebong sekaligus Penggunaan Anggaran (PA) dalam kegiatan BLUD anggaran 2022-2023, RI selaku pemilik CV. Agapi Mitra dan DW selaku PPK kegiatan BLUD anggaran 2022-2023.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang di timbulkan mencapai Rp. 800 Juta dari total anggaran Rp. 2.3 Miliar. ( Dnd )