




Mahdi Husein, SH Kembalikan Dua Mobnas dan Tagih Uang SPPD 100 Juta Ke Sekretariat DPRD RL

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Polemik aset Mobnas ( Mobil Dinas - red ) yang selama ini menjadi pertanyaan warga terjawab sudah.
Pasalnya, Selasa ( 11 / 2 / 2024 ), Pukul 14.00 WIB, Mantan Ketua DPRD RL Priode 2019 - 2024, Mahdi Husen, SH secara sah telah mengembalikan 2 aset Mobil Dinas ( Mobnas ) Sekretariat DPRD RL yakni 1 Unit Mobnas Jenis Toyota Sienta Napol BD 1285 KY Pengadaan Tahun 2016 dan Satu Unit Mobnas Toyota jenis Avanza Napol BD 1505 KY Pengadaan Tahun 2011 dalam kondisi baik.
Pengembalian 2 aset tersebut, langsung diserahkan oleh Mahdi Husen, SH secara langsung dan disaksikan oleh pihak Kejari RL untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat DPRD RL.
Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Datun, Ranu Wijaya, SH dalam jumpa Pers di halaman Kantor Kejari RL, Rabu ( 12 / 2 / 2025 ), pukul 14.00 WIB.
" Benar, hari ini kita melakukan jumpa pers terkait pengembalian dua aset Mobnas Sekretariat DPRD RL yakni Mobnas jenis Toyota Sienta Napol BD 1285 KY Pengadaan Tahun 2016 dan Mobnas Toyota jenis Avanza Napol BD 1505 KY, Pengadaan Tahun 2011," tegasnya.
Dengan dikembalikannya dua Mobnas tersebut, sambungnya, maka pendampingan pihak Kejaksaan Rejang Lebong sebagai Jaksa Pengacara Negara mengucapkan ribuan terima kasih kepada Mahdi Husen, SH yang telah kooperatif mengembalikan dua aset negara tersebut.
" Untuk itu, hari ini ( Rabu - red ) kita Kejaksaan selaku tim pendampingan yang sebelumnya telah diminta secara resmi oleh Sekretariat DPRD RL langsung menyerahkan 2 mobnas tersebut untuk dapat dipergunakan sebaik - baiknya untuk kepentingan negara kedepan," tegasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Kasi Datun, Ranu Wijaya, SH, MH menjelaskan terkait apa yang menjadi alasan saudara Mahdi Husen, SH selama ini belum mengembalikan dua aset mobnas tersebut, ia menjelaskan jika beliau ( Mahdi - red ) beralasan karena masih ada SPPD ( Surat Perintah Perjalanan Dinas ) beliau yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak Sekretariat DPRD RL.
" Tak hanya SPPD beliau saat menjabat sebagai Ketua DPRD RL beberapa waktu lalu yang belum dibayar, namun ada juga uang pribadi beliau yang dipergunakan untuk merehab ruangan Ketua DPRD RL juga belum diganti. Untuk total anggaran yang diklaim Mahdi Husen, SH ke Sekretariat DPRD RL ini mencapai lebih kurang 100 Juta," tegasnya.
Saat ditanyai awak media bagaimana penyelesaian terkait belum dibayarkannya SPPD tersebut, ia ( Kasi Datun - red ) menjelaskan jika pihaknya tidak akan masuk keranah tersebut karena pendampingan Kejaksaan hanya sebatas pengembalian dua aset mobnas saja.
" Untuk penyelesaian SPPD tersebut kita tidak ikut campur. Namun, ada permintaan saudara Mahdi Husen, SH untuk dapat membantu menyampaikan terkait SPPD tersebut ke pihak Sekretariat DPRD RL dalam hal Ini Sekwan dan telah kita sampaikan," tegasnya. ( Dnd ).