


Pasca Penetapan Tersangka RSUD Curup, Oknum Catut Nama Kasi Pidsus dan Pidum Kejari RL

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Pasca penetapan 3 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Curup tahun anggaran 2022 - 2023 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rejang Lebong berbuntut panjang.
Pasalnya, belum 1 x 24 jam, dua nama pejabat teras Kejaksaan yakni Kasi Pidsus Hironimus Tafonao S.H, M.H dan Kasi Pidum, Masdalianto, S H, M.H Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Dicatut orang tak dikenal (OTD).
Adapun modus pencatutan yang dilakukan oleh OTD, dengan cara mengirimkan pesan WA untuk meminta imbalan atau sesuatu kepada sejumlah Kepala OPD yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Bahkan tak hanya itu, OTD yang bersangkutan juga dilaporkan meminta nomor Plt. Direktur RSUD Rejang Lebong saat ini, dengan maksud yang belum diketahui pasti tujuannya.
Salah satu bukti chat yang dikirimkan OTD kepada Kepala OPD melalui pesan WA
“Kami mendapat laporan dari sejumlah Kepala OPD di Rejang Lebong, bahwa ada orang yang mengatasnamakan kejaksaan mengirim pesan WA kepada mereka. Kita belum mengetahui secara pasti apa tujuannya, namun bisa saja hal ini masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang kita tangani saat ini,” ujar Kasi Intel Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok, S.H saat jumpa pers di Kantor Kejari Rejang Lebong, Jum’at 19 September 2025.
Memang sejauh ini, sambungnya, belum ada korban terkait pencatutan tersebut. Namun dia mengimbau, agar para Kepala OPD dapat waspada dan tidak menanggapi pesan yang dikirimkan kepada mereka.
" Kita berharap, Kepala OPD yang mendapatkan chat atau pesan singkat, untuk melaporkannya secara langsung kepada pihak Kejari Rejang Lebong atau menghubungi langsung ke Nomor Hotline Kejari RL, 0851-9920-8426,” terangnya. ( Dnd )