Prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji 30 Anggota DPRD RL 2024 - 2024 Sukses di Gelar

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 04 Sep 2024, 17:03:24 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji 30 Anggota DPRD RL 2024 - 2024 Sukses di Gelar

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Prosesi pengucapan Sumpah dan Janji 30 Anggota DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 yang dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD RL, pukul 10.00 WIB, Senin, (26/8) berjalan lancar.

Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati RL, Drs. Syamsul Effendi, MM, Wakil Bupati RL, Hendra Wahyudiansyah, SH, Ketua DPRD RL, Mahdi Husen, SH, Wakil Ketua I, Surya, ST, Asisten II Setdaprov Bengkulu, R.A. Deni, SH, berjalan khidmad.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD RL Demisioner, Mahdi Husen, SH, MSi, Senin, (26/8), pukul 12.00 WIB mengatakan jika jabatannya saat ini telah memasuki baru. Dimana, palu pimpinan sidang akan diberikan kepada Ketua DPRD sementara, Juliansyah dan buku memory kepada Pera Haryani sebagai Wakil Ketua Sementara.

‘’ Saya mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD RL periode lalu. Dimana, banyak tugas dan kontribusi yang telah diberikan kepada daerah. Kemudian, saya saat ini yang ditunjuk sebagai pimpinan dewan sementara, saya siap melaksanakan tugas yang diamanatkan seperti membentuk Banggar, Banmus hingga badan kehormatan dewan, komisi-komisi dan fraksi-fraksi," tegasnya.

Sementara Bupati Rejang Lebong, Drs.H. Syamsul Effendi, MM menyampaikan sambutan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

‘’Ada dua hal yang perlu dicermati anggota dewan yang baru saja dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah," tegasnya.

Kedua lanjut bupati, anggota DPRD dipilih melalui Pemilu yang pencalonannya melalui Parpol. Berbeda dengan kepala daerah yang pencalonannya dimungkinkan melalui jalur perseorangan.

‘’Kondisi ini menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan Parpol. Namun, sebesar apa kepentingan Parpol asal saudara hendaknya menempatkan kepentingan public diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dalam menjalankan tugas saudara akan diawasi penegak hokum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan lainnya,’’ tuturnya. ( Dnd / adv ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment