Sekda RL Ikut Diperiksa Pasal Kasus Pemotongan Honorarium TKS Satpol PP Tahun 2021 - 2022

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 12 Jun 2025, 16:41:17 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Sekda RL Ikut Diperiksa Pasal Kasus Pemotongan Honorarium TKS Satpol PP Tahun 2021 - 2022

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Proses penyidikan Kasus Pemotongan Honorarium TKS Satpol PP tahun 2021 - 2022 terus bergulir dalam tahapannya. 

Bahkan, sebelumnya, Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, S.T ( Rabu 11 Juni 2025 ) kemarin memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut, tak lain berkaitan dengan kasus korupsi Honor TKS yang melibatkan JM, Mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H, Rabu ( 11 / 6 / 2025 ), pukul 20.00 WIB. 

Ia mengatakan jika pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekda Rejang Lebong berlangsung selama 6 jam, dimana ada sebanyak 36 pertanyaan yang dilayangkan pihaknya.

"Sekda RL sendiri diperiksa untuk di meminta keterangan terkait kapasitasnya sebagai Sekda, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan juga Ketua Koordinator Keuangan Daerah pada tahun tersebut," katanya.

Sejauh ini, sambungnya,  pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi lebih yang terlibat langsung dengan kegiatan Honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun anggaran 2021 - 2022.

"Saat ini belum ada tersangka baru, namun sudah 100 saksi lebih yang kita periksa. Karena itu potensi adanya tersangka baru masih sangat besar," katanya. ( Dnd )




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment