


Sidang Keputusan RS - An nissa : Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Sidang Keputusan atas perkara pembunuhan terhadap korban Widi Sumadi (44 tahun), warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan salah satu owner Rumah Sakit An-nissa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Curup, Kamis (30/01/25) siang.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan vonis yang digelar di ruang Sidang 1 Prof R Soebekti tersebut, terdakwa Ahmad Syafani di vonis hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim atau lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua PN Kelas IB Curup, Santonius Tambunan MH, Kamis ( 30 / 1 / 2025 ), Pukul 12.00 WIB. Ia mengatakan jika dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai mana pasal 340 yang menjadi pasal primer dalam tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
" Dalam perkara ini, majelis hakim melalui mufakat telah memutus perkara ini dengan memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara,"
Ia menambahkan, terdakwa divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan sebagai mana yang dijelaskan dalam pasal 338 KUHP. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP, karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan sebuah perencanaan, melainkan spontanitas melakukan penusukan secara membabi buta kepada korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga mengungkapkan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
" Karena vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang kita sampaikan, saat ini kita masih pikir-pikir atas vonis yang telah dibacakan majelis hakim," jelasnya.
Sementara itu, Ikhwan Setiawan salah satu keluarga korban mengaku pihak keluarga sangat kecewa atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut. Pihak keluarga menilai putusan 12 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
"Kami menilai putusan tersebut tidak masuk akal, karena putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan yang disampaikan sebelumnya. Namun biarkan saja, jika hakim memutus seperti itu, selanjutnya kami serahkan ke yang maha kuasa, yang jelas dari fakta-fakta yang ada sudah jelas terdakwa melakukan pembunuhan berencana," tutupnya. (Dnd )