




Terdeteksi, Ada Puluhan Sertifikat Tanah Berada di Kawasan TNKS

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu - Sumsel menemukan ada puluhan sertifikat tanah yang diterbitkan di dalam wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) wilayah Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).
Hal ini juga diperkuat dari rekaman satelit dalam aplikasi BHUMI ATR/BPN, dimana di tampak jelas ada banyak areal bersertifikat yang masuk dalam kawasan taman nasional tersebut.
Hal ini bahkan tidak ditampik oleh Kepala Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu - Sumsel, Mahfud, S.Hut, M.Sc yang mengatakan pihaknya telah mengetahui terkait keberadaan sertifikat hak milik yang pada posisi sekarang sedang ditangani oleh Polres Rejang Lebong.
Ia mengatakan, munculnya puluhan sertifikat hak milik ini sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong sejak tahun 2016 lalu.
Sesuai dengan ketentuan yang ada mulai dari UU Cipta Kerja, PP 28, PermenLHK 14/2023 mengatur soal tidak diperbolehkan adanya kepemilikan ganda di dalam kawasan.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Rejang Lebong, dan pihak BPN sudah berkomitmen untuk mencabut semua sertifikat yang sudah terbit di kawasan TNKS.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi, S.Sos belum bisa dikofirmasi terkait kemunculan puluhan sertifikat tersebut. ( Rilis )