Wabup RL, Hendri Praja : ASN Harus Kooperatif dan Tidak Ada DL Saat di Priksa BPK

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 17 Apr 2025, 11:34:22 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Wabup RL, Hendri Praja : ASN Harus Kooperatif dan Tidak Ada DL Saat di Priksa BPK

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Pemeriksaan rutin Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Perwakilan Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan di masing - masing wilayah kembali digelar di awal bulan April tahun ini.

Pasalnya, tepat Jumat ( 11 / 4 / 2025 ), pukul 14.00 WIB, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan tugasnya dengan melakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD Kabupaten Rejang Lebong tahun Anggaran 2024.

Hal ini tercermin dari kegiatan Entry Meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang langsung disambut oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP, M.Si dilokasi ruangan Rapat Bupati Setkab RL.

Dikonfirmasi Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP, M.Si usai menghadiri Entry Meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jumat ( 11 / 4 ), Pukul 15.30 WIB mengatakan membenarkan hal tersebut.

" Benar, hari ini kita melaksanakan kegiatan Entry Meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dilokasi Pemkab RL. Dimana, tim BPK ini akan melakukan pemeriksaan keuangan selama 25 hari yang dimulai sejak 8 April - 2 Mei mendatang," tegasnya.

Dengan hadirnya tim BPK Provinsi Bengkulu ini, sambungnya, maka Ia ( Wabup - red ) meminta kepada seluruh ASN dibawah naungan Pemkab RL untuk tidak melaksanakan kegiatan atau agenda DL ( Dinas Luar ).

" Saya meminta kepada seluruh ASN untuk bersikap kooperatif bahkan menunda sementara kegiatan DL. Tujuannya, agar kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Bengkulu berjalan lancar," tegasnya.

Sementara itu, Ramzuri selaku Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Tim BPK Perwakilan Bengkulu, menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya adalah agenda rutin tahunan. Dimana, saat ini, tim BPK Provinsi Bengkulu akan  menurunkan 6 orang tim pemeriksaan.

" Benar, pemeriksaan akan dilakukan selama 25 hari. Adapun sasaran utama pemeriksaan yakni sistem pengendalian intern atau SPI dan kepatuhan terhadap perundang - undangan," tegasnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment