Lapas Kelas II A Curup, Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 5 Pejabat Eselon IV dan V

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 18 Mar 2020, 19:25:52 WIB Kabupaten Rejang Lebong
 Lapas Kelas II A Curup, Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 5 Pejabat Eselon IV dan V

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Roda mutasi dan pengambilan sumpah serta  pelantikan 5 pejabat dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II A Curup kembali bergulir. Dimana, setidaknya ada 5 pejabat eselon IV dan V Lapas Curup dirotasi guna penyegaran jabatan.

Adapun ke 5 pejabat tersebut antara lain : 

1.Sudirman, S.Sos., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag TU Lapas Kelas II A Brngkulu dirotasi menjadi Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Curup.

Dimana, jabatan lama Kasubbag TU Lapas Kelas II A Bengkulu diisi oleh Len Azhari, SH dari Lapas Kelas II A Curup.

2.Sumpeno, SH., sebelumnya menjabat sebagai Kasubsi Sarana Kerja dirotasi menjadi Kaur Umum Lapas Kelas IIA Curup.

3.Sunar Mulyanto, SH., sebelumnya sebagai Pelaksana di Lapas Kelas IIA Curup diangkat menjadi Kasubsi Sarana Kerja Lapas Kelas IIA Curup.

4.Edi Jauhari, S.Sos., sebelumnya sebagai Pelaksana di Lapas Kelas IIA Curup diangkat sebagai Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIA Curup.

5.Jaya Laksana, SH., sebelumnya sebagai Pelaksana, diangkat sebagai Kaur Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kelas IIA Curup.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Lalu Jumaidi, usai melantik dan mengambil sumpah ke 5 pejabat Eselon IV dan V dilokasi Lapas Curup, Rabu (18/03/2020), pukul 10.00 Wib. Ia mengatakan jika perputaran atau rotasi jabatan yang dilakukan adalah hal lumrah terjadi bagi seorang pejabat. Untuk itu, kita harapkan, hal tersebut tidak menjadi beban dalam melaksanakan tugas.

" bentuk dari penyegaran jabatan baik itu promosi dan perpindahan jabatan adalah hal biasa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A ini. Selamat kami ucapkan kepada pejabat lama ditempat yang baru dan selamat bertugas bagi petugas yang mendapatkan promosi," tegasnya. 

Untuk itu, sambungnya, kami juga menghimbau kepada istri pejabat kususnya di Lapas Kelas II A Curup, untuk tidak mengintervensi suami dalam melaksanakan tugas. Karena, hal inilah yang kerap merusak tatanan dan sikap profesional seorang pejabat saat melaksanakan tugas.

"Jangan sampai intervensi istri kepada suami selaku pejabat terlalu berlebihan karena dapat berakibat fatal bahkan ke arah hal - hal negatif saat melaksanakan tugas. Semoga kenangan baik dapat diambil hikmahnya dan yang buruk ditinggalkan di Lapas kelas II A Curup ini, " tegasnya.( Dnd )




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment