2020 Dinkes RL Ciptakan Rejang Lebong Tanpa Asap Rokok
Gambar : Sekda RL, R.A. Denni, SH, MM membuka kegiatan KTR ( Kawasan Tampa Rokok ) didampingi oleh Kadis Dinkes RL, Syamsir, SKM
Onenewsbengkulu | Rejang Lebong - Dalam upaya menciptakan Kabupaten Rejang Lebong yang sehat dan bersih akan asap rokok, sejumlah program kembali dilakukan oleh Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kabupaten Rejang Lebong.
Kali ini, Selasa ( 26 / 11/ 2019 ), pukul 08.09 Wib, berlokasi di ruangan rapat Bupati Pemkab RL, Dinkes RL kembali menggelar kegiatan rapat Draf Rancangan Perbub Kawasan Tampa Rokok ( TKR ) di Kabupaten Rejang Lebong yang langsung melibatkan sejumlah stokholder seperti jajaran Polres RL, Kodim 0409 RL, Disnakertrans RL, Dishub RL, Bappeda RL, Disdamkar RL, Disdukcapil RL, Kabag Hukum, Satpol PP, Dispar RL, Dikbud RL, Kesra, Kemenag RL, DLH RL dan pihak Kecamatan.
Hal ini diungkapkan oleh Sekda RL, R.A. Denni, SH, MM dalam sambutanya, Selasa ( 26 / 11 ), pukul 10.00 Wib. Ia mengatakan bahwa tak menampik hal tersebut.
" program KTR ( Kawsan Tampa Rokok ) ini sangat perlu dan penting diterapkan di Kabupaten RL dalam upaya menciptakan Rejang Lebong sebagai Kabupaten tampa asap rokok kedepannya," tegasnya.
Untuk itu, sambungnya, kegiatan yang dilaksanakan hari ini tak lain bertujuan agar pelaksanaan KTR yang akan diterapkan kedepan dapat terlaksana dengan landasan dan hukum yang jelas.
" untuk landasan pelaksanaan kegiatan KTR ini sudah ada yakni Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Nah, dengan telah dibentuknya rancangan Perbub yang nantinya akan menjadi Perbub tentang KTR ini kedepan, kita harapkan pelaksanaannya dapat dilaksanakan secepatnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes RL, Syamsir, SKM, menyampaikan bahwa untuk kawasan fasilitas pelayanan Kesehatan di Kabupaten sendiri sebanarnya sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Poli Klinik, Puskesmas dan tempat failitas pelayanan kesehatan lainnya.
" Untuk fasilitas pelayanan kesehatan sebenarnya sudah menerapkan seperti di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di RL, hanya saja kita harapkan kedepan SKPD dapat membuat ruangan area smoking bagi pengunjung, ” katanya.
Tak hanya itu saja, paparnya, terobosan KTR ini juga akan terus digulirkan hingga tahun 2024 mendatang.
"Ada beberapa kawasan yang akan wajib menerapkan TKR ini ditahun 2020 mendatang yakni Kawasan Fasilitas Kesehatan, Tempat kerja, Taman Bermaian anak dan Tempat Belajar Mengajar. Kemudian disusul ditahun 2022 akan dilaksanakan di fasilitas umum, tempat ibadah serta ditahun 2024 mendatang berlaku bagi fasilitas umum lainnya seperti Hotel, Wisata dan Rumah ibadah," tegasnya.
Nah, jelasnya, jika ketentuan tersebut telah diterapkan dan masih ditemukan adanya pelanggaran, maka Dinkes RL tak segan - segan memberikan sangsi baik tertulis, lisan dlbahkan sangsi denda yang mencapai Rp. 500.000 bagi pelanggar.
"Untuk Sanksi sendiri sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, bahwa setiap orang atau pimpinan atau penanggung jawab KTR tidak mengindahkan KTR maka, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan pasal 28 dan 29 dengan denda Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau pidana kurungan 1 bulan," tutupnya. ( dnd ).