Awal Tahun 2020, Satnarkoba Polres Rejang Lebong Temukan Ladang Ganja
Gambar : Tampak Satnarkoba Polres RL berhasil Mengamankan sejumlah BB penemuan ladang Ganja di Desa Lubuk Alai Kecamatan SBU
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh Satnarkoba Polres Rejang Lebong yang bekerjasama oleh Polsek Sindang Kelingi serta Polsek PUT.
Pasalnya, Jumat ( 3/ 1/ 2020 ), pukul 03.00 Wib, Satnarkoba dan tim gabungan berhasil menemukan lahan ganja dilokasi Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu ( SBU ), sebanyak lebih kurang 100 batang yang belakangan terungkap ditanam oleh pelaku T ( 30 ), warga Desa Lubuk Alai Kecamatan SBU dilokasi lahan lebih kurang 1 Hektar.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara menanam Ganja diselah - selah tanaman Cabe dan Jahe.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres RL, AKBP. Jeki Rahmat Mustika, Sik melalui Kasat Narkoba Polres RL, Iptu. Edi Suprianto, SE, Jumat ( 3/ 1 / 2020 ), pukul 12.00 Wib.
Ia mengatakan bahwa tak menampik hal tersebut.
" benar, saat ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku atau pemilik kebun yakni T , " tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sambungnya, berupa 1 unit cangkul, 1 unit parang dan lebih kurang 100 batang ganja segar yang berhasil di amankan anggota dilokasi.
" untuk menuju lokasi kita butuh waktu 3 jam hingga sampai kelokasi ladang. Untuk itu, kita hanya sempat membawa lebih kurang 100 batang dan sisanya kita musnahkan di TKP dengan cara dibakar," tegasnya.
Terungkapnya penemuan ladang ganja ini sendiri, paparnya, berkat kerjasama petugas dan warga setempat akan adanya aktivitas yang mencurigai disekitar lokasi.
" lahan ganja ini juga langsung berbatasan dengan lahan hutan lindung Bukit Balai Jang. Untuk tinggi ganja sendiri bervariasi mulai 1 meter hingga mencapai 1.8 meter. Ditafsirkan mencapai umur 6 - 8 bulan," tegasnya. ( dnd ).