Awasi Aktivitas WNA / TKA, Wabup RL Bentuk Tim Pora Tingkat Kecamatan

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 04 Des 2019, 23:58:13 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Awasi Aktivitas WNA / TKA, Wabup RL Bentuk Tim Pora Tingkat Kecamatan

Gambar : Wabup RL, H. Iqbal Bastari, Spd, MM berfoto bersama usai mengukuhkan Tim Pora Tingkat Kecamatan


Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Guna mengantisipasi berbagai macam aktivitas negatif yang dilakukan oleh Warga Negara Asing ( WNA ) dan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) yang saat ini tengah berada di Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu, sejumlah program kembali dilakukan oleh Pemkab RL yang bekerjasama dengan Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.

Dimana, Rabu ( 4 / 12 / 2019 ), pukul 09.00 Wib, Pemkab RL yang bekerjasama dengan Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, kembali mengukuhkan 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk menjadi Tim Pora ( Tim Pengawasanan Orang Asing ).

Hal ini diungkapkan oleh Wabup RL, H. Iqbal Bastari, Spd, MM usai mengukuhkan 15 Kecamatan di RL menjadi satu kesatuan Tim Pora RL, diruangan Pola Setkab RL, Rabu ( 4 / 12/ 2019 ), pukul 12.00 Wib.

Ia mengatakan bahwa tak menampik hal tersebut.

" benar, hari ini kita melakukan pengukuhan tim Pora tingkat Kecamatan di RL dan menggelar rapat koordinasi tim Pora Kabupaten Rejang Lebong," tegasnya.

Tujuaan dari pengukuhan ini sendiri, sambungnya, tak lain agar Tim Pora mampu menangkal ancaman - ancamam pihak asing tampa mengesampingkan nilai luhur keramahan tamahan bangsa Indonesia.

" Kabupaten Rejang Lebong merupakan daerah yang dikarunia dengan keindahan alam yang sangat mempesona, sehingga hal tersebut menarik minat WNA / TKA untuk datang ke Kabupaten Rejang Lebong baik itu sebagai wisatawan ataupun tenaga kerja," tegasnya.
  
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Bengkulu M.Adnan SH,MH mengatakan jika pembentukan tim pora yang dilakukan oleh Pemkab RL ini merupakan arahan dan perintah langsung  Kementrian Hukum dan HAM dan Direktorat Jendral Imigrasi dalam upaya menghadapi masalah WNA /TKA di provinsi Bengkulu. Hal ini juga, perlu dilakukan lantaran keterbatasan pihak Imigrasi  untuk melaksanakan pengawasan," tegasnya.

Tak hanya itu saja, tegasnya, adapun fungsi dan tugas Tim Pora ini tak lain untuk melakukan pengawasan bukan penindakan. Dimana, jika kedepan ditemukan adanya WNA / TKA yang melakukan aktivitas mencurigan, maka tim pora inilah yang akan menghimpun data dan langsung melaporkannya ke pihak ke imigrasiaan untuk melakukan tindakan. ( dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment