Desa Sumber Urip, Dapat Penghargaan Inspektorat RL Atas Laporan Administrasi Desa Katagori Baik

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 29 Feb 2020, 08:50:03 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Desa Sumber Urip,  Dapat Penghargaan Inspektorat RL Atas Laporan Administrasi Desa Katagori Baik

Gambar : Kades Sumber Urip, Yadi Susanto Menerima Penghargaan Atas LHP APBDes Terbaik tahun 2019


Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong kembali menggelar pertemuan dengan 53 Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBDes tahun anggaran 2019.

Dimana, dari 53 Desa yang mendapatkan LHP APBDes tahun 2019, 4 Desa diantaranya mendapatkan penghargaan dari Inspektorat Rejang Lebong karena  dalam katagori sangat baik dalam mengelolah administrasi dan laporan kegiatan Desa.

Rincian ke 4 Desa tersebut yakni Desa Sumber Urip, Desa Air Bening, Desa Apur, Desa Sindang Jaya.

Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat, Zulkarnain Harahap, S.Sos., MM usai menghadiri dan membagikan LHP APBDes tahun 2019 diruangan Aulah Kantor Inspektorat RL, Jumat ( 28 / 2 / 2020 ), pukul 11.00 Wib. Ia mengatakan jika dengan diberikannya penghargaan terhadap ke 4 Desa terpilih tersebut, diharapkan  dapat memacu semangat desa - desa lain untuk lebih baik lagi dalam membuat pelaporan keuangan desa.

" Benar, hari ini kita menyerahkan LHP APBDes tahun 2019 kepada 53 Kepala  Desa yang ada di RL. Dimana, ada 4 Desa yang mendapatkan penghargaan yakni Desa Sumber Urip, Desa Air Bening, Desa Apur, Desa Sindang Jaya. Sementara sisanya masih temukan adanya kekurangan dan ketidak lengkapan berkas sehingga menjadi temuan Inspektorat untuk dibenahi selama kurun waktu 60 hari kedepan," tegasnya.

Secara garis besar, paparnya, dari hasil pemeriksaan secara menyeluruh, ternyata petugas masih banyak menemukan kekurangan disisi laporan pertanggungjawaban serta administrasi kegiatan desa.

“kita harapkan temuan yang disampaikan oleh inspektorat dapat dilengkapi selama 60 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dilengkapi, maka wajib mengembalikan uang negara ke kas desa," tegasnya.

Sementara itu, Kades Sumber Urip, Yadi Susanto menuturkan jika pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Inspektorat RL yang telah memberikan penghargaan LHP APBDes tahun 2019 kepada desa Sumber Urip. Dimana, keberhasil tersebut tak terlepas dari pengawasan dan pembinaan yang diberikan oleh Inspektorat Rejang Lebong selama ini.

"  berbagai masukan dan saran bahkan kritik pedas dalam upaya pengawasan dan pembinaan kegiatan Desa kami terima dari Inspektorat. Alhasil, alhamdulilah, Desa Sumber Urip mendapatkan penghargaan LHP APBDes tahun 2019 ini, " tegasnya. ( Dedi/ adv ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment