H - 6 Idul Fitri 1441 H, Polres Rejang Lebong Ciduk Bandar Narkoba dan Pemilik Senpi Rakitan
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Kerja keras pemberantasan pengedaran Narkoba dan Senpi Rakitan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang dilakukan oleh jajaran Polres Rejang bisa diacungi jempol.
Pasalnya, Selasa ( 19 / 5 / 2020 ), reaksi cepat petugas berhasil mengungkap dan menciduk komplotan yang diduga kuat merupakan sindikat Bandar Narkoba dan pemilik senpi rakitan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Dheny Budhiono, S.Ik, dalam kegiatan Pers Rilis, di Mapolres RL, Selasa (19/05/2020).
Ia mengatakan jika kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja berhasil diungkap oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding. Sementara untuk kasus narkoba jenis Sabu dan Ekstasi berhasil diungkap oleh personel Satnarkoba Polres RL.
" Pengungkapan 2 kasus ini dilakukan dalam 2 hari terakhir, yakni pada Minggu dan Senin kemarin, hingga saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Keberhasilan petugas dalam mengungkap 2 kasus tersebut, sambungnya, bermula dari informasi masyarakat. Dimana, pengungkapan ganja, bermula dari informasi warga yang ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di kediaman tersangka.
" Setelah dipastikan keberadaan tersangka di rumahnya, petugas langsung melakukan penyergapan dan di dapati 82 paket diduga ganja. Rinciannya, 3 paket besar dan 79 paket kecil siap edar," tegasnya
Bahkan, samhungnya, dari penggeledahan yang dilakukan anggota, ditemukan juga senjata api rakitan serta beberapa peralatan yang diduga untuk membuat senpi, seperti gerinda, bor tangan, besi, dan kain.
"Sementara untuk ungkap kasus narkoba jenis sabu dan inex, juga bermula dari laporan masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di jalan lintas Curup - Lubuklinggau, persisnya di Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur. Menindaklanjuti informasi itu,anggota kita melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud dan didapati seorang pria dewasa berinisial Ju, warga Kelurahan Air Putih lama. Dari tangan tersangka diamankan 1 paket kecil diduga sabu,” jelas Dheny.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap J, di dapati keterangan jika barang haram itu didapat dengan cara membeli dari tersangka berinisia BSJ dan SIF di wilayah Kelurahan Air Putih Lama. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan menggeledah kediaman tersangka BSJ. Pada penggeledahan yang dilakukan, petugas hanya menemukan barang bukti berupa bong dan plastik klip yang diduga merupakan pembungkus sabu.
“Akhirnya, anggota menemukan 1 nama tersangka lain yakni Al. Dan setelah berhasil kita tangkap, dari tersangka Al kita dapati 1 paket diduga sabu dan 18 butir ineks yang kita ketahui ternyata tersangka Al dan temannya SIF merupakan warga asal Sumatera Barat. Kini ke 5 tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Narkoba,” tutupnya.(rlis)