Helmi Hasan, SE : Antisipasi 14 Hari Penyebaran Wabah Corona di Masyarakat
Onenewsbengkulu.com | Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE mengeluarkan kebijakan pertama kali meliburkan sekolah dalam antisifasi Covid - 19 Virus Corona melalui istruksi Wali Kota Bengkulu tertanggal 15 maret 2020 NO. 800/568/I.D.DIK/2020 Tentang Libur Sekolah Antisifasi Penyebaran Virus Coropna ( Covid – 19 ) Di Kota Bengkulu.
Dengan upaya meliburkan sekolah sekolah yang ada di Kota Bengkulu selama 14 hari mulai dari tingkatan taman kanak kanak (TK), SD (Sekolah dasar) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diharapkan mampu menekan laju perkembangan wabah Virus Corona ditingkat masyarakat.
Hal ini seperti yang disampaikan Wali Kota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE- saat dimintai keterangan yang menyatakan jika dirinya sudah meminta kepada Diknas (Dinas Pendidikan Nasional) agar menindak lanjuti instruksi tersebut untuk di indahkan dengan meliburkan sekolah selama 14 hari kedepannya.
“ baik itu sekolah negeri, swasta yang ada di kota bengkulu SD, SMP dan SMA sederajat tolong kembalikan siswa - siswi ke rumah masing masing atau sekolah di liburkan sembari kita melihat bagaimana kebijakan pemerintah pusat 14 hari kedepannya," tegasnya.
Hal tersebut, sambungnya, perlu dilakukan dalam upaya antisipasi penyebaran Virus Corona dimasyarakat. Namun, sejauh ini, untuk Kota Bengkulu bahkan Se - Provinsi Bengkulu masih di katagorikan aman dari Corona.
" Pemerintah Kota ingin mempertahankan 100 persen warganya tidak terkena wabah, oleh karena itu kebijakan kita ambil dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk meliburkan sekolah sekolah Se - Kota Bengkulu selama 14 hari kedepan, " tegasnya.
Adapun Instruksi Walikota dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Bengkulu serta memperhatikan kasus penyebaran virus corona ( covid - 19), Walikota Bengkulu mengeluarkan instruksi sebagai berikut :
1. Meliburkan sekolah TK/RA/PAUD,SD/MI/SMP/MTS/LKP DAN PKBM di Kota Bengkulu dengan mengganti kegiatan belajar di rumah selama 14 hari kedepan.
2. Menghimbau kepada SMA/SMK/MA dan perguruan tinggi negeri/swasta di Kota Bengkulu untuk meliburkan siswa, siswi atau mahasiswa selama 14 hari kedepan. ( Esa ).