Hijazi, SH, Msi : Tiadakan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Retribusi Pasar Selama 3 Bulan

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 08 Apr 2020, 09:00:59 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Hijazi, SH, Msi : Tiadakan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Retribusi Pasar Selama 3 Bulan

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk mendorong tetap berjalanya perekonomian, mengurangi penurunan produksi dan beresikonya bertambahnya pengangguran di Kabupaten Rejang Lebong sejumlah terobosan kembali dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong.

Hal tersebut tercermin dalam pemberian Intensif / Stimulus berupa penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap 4 jenis Pajak dan Retribusi Daerah diantaranya :

1 Pajak Restoran sampai dengan akhir Juni 2020 ( Terhitung Omset 1 April  - 30 Juni 2020 ).

2. Pajak Hotel sampai dengan akhir Juni 2020 ( Terhitung Omset 1 April  - 30 Juni 2020 ).

3. Pajak Hiburan sampai dengan akhir Juni 2020 ( Terhitung Omset 1 April  - 30 Juni 2020 ).

4. Retrebusi Pasar sampai dengan akhir Juni 2020 ( Terhitung Omset 1 April  - 30 Juni 2020 ).

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Rejang Lebong, DR. H. A. Hijazi, SH, Msi, Selasa ( 7 / 4 / 2020 ), pukul 10.00 Wib. Ia mengatakan jika kebijakan soal menunda atau meniadakan pajak daerah dan ritribusi daerah selama 3 bulan terhitung Omset 1 April  - 30 Juni 2020 tersebut sebagai upaya meringankan perekonomian pelaku usaha dan UMKM di RL, akibat mewebahnya Covid 19.

" Pemberian Intensif / Stimulus berupa penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap 4 jenis Pajak dan Retribusi Daerah tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 440/ 2436/ SJ tanggal 17 Maret 2020 Tentang Pencegahan dan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Hasil Teleconference Kemendagri Dengan Kepala Daerah Se - Indonesia tanggal 3 April 2020 bahwa Kepala Daerah disarankan melakukan kebijakan soal menunda atau meniadakan pajak daerah dan ritribusi daerah," tegasnya.

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 440/ 2436/ SJ tanggal 17 Maret 2020 tersebut, jelasnya, maka Pemkab Rejang Lebong melalui Surat Keputusan Bupati RL mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 970 / 0323 / PPDP - BPKD / 2020 tentang Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

" Semoga dengan kemudahan berupa penghapusan pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha ( termaksud UMKM ) di Kabupaten Rejang Lebong," tegasnya.

Sementara itu, General Manager ( GM ) Hotel Golden Rich 88, Mario mengatakan jika pihaknya mengapresiasi penghapusan pajak Daerah dan Retribusi Daerah selama 3 bulan yang dilakukan oleh Pemkab RL.

" Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Bupati RL terhadap pelaku usaha. Dimana, stimulus yang diberikan berupa penghapusan pajak dan Retribusi Daerah oleh Pemkab RL selama 3 bulan tersebut sangat membantu," tegasnya.

Tak dapat dipungkiri, jelasnya, sejak ditetapkan darurat Covid 19 di seluruh pelosok Indonesia, sangat berpengaruh kepada faktor Ekonomi pelaku dunia usaha baik itu di Kabupaten Rejang Lebong dan Indonesia pada umumnya.

" Jika sebelum adanya wabah Covid 19 biasanya perhari kita menerima tamu 11 - 15 kamar perhari, namun setelah adanya Covid 19, pengunjung hanya ada 2 - 3 kamar perhari. Itu artinya, pelaku usaha perhotelan mengalami penurun pendapatan hingga 75  persen perharinya," tegasnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment