Jatuhkan Sanksi Kepada SSB Adhyaksa Rejang Lebong, FOSSBI Provinsi Bengkulu di Gugat
Gambar : Tampak Tim SSB Adhyaksa Rejang Lebong
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Dunia Olah Raga yang ada di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong kembali tercoreng.
Pasalnya, belakangan terungkap jika beberapa waktu lalu, SSB Adhyaksa Kabupaten Rejang Lebong tengah menggugat FOSSBI Provinsi Bengkulu lantaran dianggap dan diduga tak menjalankan profesinya secara profesional hingga menjatuhkan sejumlah sanksi tegas kepada SSB Adhyaksa Rejang Lebong.
Atas perbuatan yang tak mendasar tersebut, SSB Adhyaksa Rejang Lebong pun mengambil langkah dengan menggugat pihak FOSSBI Provinsi Bengkulu ke Pangadilan Negeri Bengkulu dan dinyatakan menang atau semua gugatan di kabulkan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua SSB Adhyaksa RL, Rusydi Sastrawan, SH, MH, melalui penasehat hukumnya Syamsul Arifin, SH, Saptu ( 25 / 1 / 2020 ), pukul 12.00 Wib.
Ia mengatakan jika membenarkan prihal tersebut. Dimana, SSB Adhyaksa Rejang Lebong telah menggugat Herdadi Winanda selaku Ketua FOSSBI Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
" Gugatan dilayangkan lantaran, SSB Adhyaksa RL pada perhelatan Turnamen Danone Cup tingkat Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu menjadi pemenang yang digelar pada tanggal 22-23 Juni 2019," tegasnya.
Untuk itu, sambungnya, atas prestasi tersebut, secara otomatis SSB Adhyaksa berhak kembali mengikuti perhelatan Turnamen Danone tingkat Nations, di Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 6 - 8 Juli 2019 lalu.
Namun, belakangan terungkap jika permasalahan kembali timbul lantaran salah satu pemain SSB Adhyaksa bernama Nabighah Alghifari yang kala itu telah mengikuti SCREENING MEDIS dinyatakan titik lolos dengan alasan jika dirinya memiliki hormon gigi berlebih hingga dianggap memiliki umur berlebih.
" Akibatnya, Pemain dari SSB Adhyaksa RL bernama Nabighah Alghifari tidak dapat turut serta dalam Turnamen Danone Nations Cup (DNC) 2019. Padahal berdasarkan fakta dan bukti yang ada jika Nabighah Alghifari jelas memiliki akta kelahiran Curup pada tanggal 03 Januari 2007 yang dibuktikan dengan lampiran akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan surat keterangan kelahiran dari RSUD Curup," katanya.
Atas kejadian tersebut, jelasnya, sanksi tegaspun di keluarkan oleh Forum Sekolah Sepak Bola Indonesia (FOSSBI) Provinsi Bengkulu Nomor : 003/SK/FOSSBI/BKL/VII/2019 tertanggal 20 Juli 2019 yang berisi sebagai berikut:
• Pemberian sanksi Skorsing Kepada SSB Adhyaksa selama 2 Tahun dari tanggal 20 Juli 2019 sampai dengan Tanggal 20 Juli 2021.
• Pemberian sanksi Skorsing Kepada Sdr Bobi Artanto sebagai Pelatih untuk mendampingi Tim SSB Adhyaksa Selama 2 Tahun dari tanggal 20 Juli 2019 sampai dengan Tanggal 20 Juli 2021.
• Pemberian denda sebesar Rp. 10.000.000,-. (Sepuluh Juta Rupiah) Kepada SSB Adhyaksa.
" Akibat keputusan tersebut, menimbulkan kerugian bagi Sekolah Sepak Bola (SSB) Adhyaksa Rejang Lebong, Pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) Adhyaksa Rejang Lebong Bobi Artanto dan 70 siswa SSB lainnya yang masih kategori anak menurut undang - undang perlindungan anak," jelasnya.
Karena tuduhan kepada SSB Adhyaksa tersebut tidak terbukti, jelasnya, apalagi dugaan melakukan aksi tindak pencurian umur yang mengacu kepada Screening medis pada turnamen Danone Nations Cup (DNC) 2019 di Jakarta beberapa waktu lalu. Maka, kami ( SSB Adhyaksa Rejang Lebong - red ) menganggap jika, FOSSBI Provinsi Bengkulu telah keliru memberikan sanksi yang tertuang di dalam surat Keputusan FOSSBI Provinsi Bengkulu Nomor : 003/SK/FOSSBI/BKL/VII/2019 Tertanggal 20 Juli 2019 tersebut.
" Alhamdulillah majelis hakim pada pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan seluruhnya gugatan kami. dan Keputusan telah keluar pada Kamis (23 Januari 2020 ) lalu yang berisikan antara lain : 1. Menghukum tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Forum Sekolah Sepak Bola Indonesia (FOSSBI) Provinsi Bengkulu Nomor :
003/SK/FOSSBI/BKL/VII/2019 Tertanggal 20 Juli 2019.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum tergugat untuk merehabilitasi nama baik Sekolah Sepak Bola (SSB) Adhyaksa Rejang Lebong dan Pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) Adhyaksa Rejang Lebong atas nama Bobi Artanto dengan cara membuat permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik selama 1 (satu) minggu secara berturut-turut.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Tak Hanya itu saja, upaya hukum lainnya juga akan kita tempuh yakni menggugat Pidana Ketua FOSSBI Provinsi Bengkulu karena dinilai menyangkut 70 orang siswa yang masih kategori anak yang tidak boleh dilakukan tindakan diskriminatif oleh pihak manapun," tegasnya. ( Dnd ).