Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Diterima Oleh Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu
Onenewsbengkulu. com | Bengkulu - Rapat Paripurna Ke - 9 Tahap 1 Tahun 2020 dalam agenda Jawaban Gubernur Bengkulu Atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi terhadap 3 Raperda yang dijadwalkan, Senin ( 24 / 2 / 2020 ), pukul 11.00 Wib dilokasi Gedung Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu berjalan sukses.
Adapun ke 3 Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah ) yang diajukan tersebut antara lain adalah pertama Perubahan Ke II atas Perda Pemprov Bengkulu No. 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2016 - 2021. Ke dua Pencabutan atas Perda Prov. Bkl No. 3 Th 2010 ttg Retribusi Pelayanan Pelabuhan dan ke tiga Perubahan Raperda Prov. Bkl No. 9 Th 2011 tg Retribusi Jasa Umum.
Dalam pandangan dan pidatonyo, Gubernur Bengkulu, DR. H. Rohidin Mersyah yang Diwakili oleh Wakil Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, SE, Senin ( 24 / 2 / 2020 ), pukul 11.00 Wib mengatakan jika pihaknya mengucapkan terima kasih atas peran serta seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah ikut membangun Provinsi Bengkuku dengan ikut membahas 3 Raperda guna menghujudkan pembangunan di provinsi Bengkulu.
" Saat ini anggota DPRD Provinsi Bengkulu telah menggodok 3 Raperda untuk kemudian dijadikan Perda kedepannya. Dimana, kita berharap ke 3 Raperda yang saat ini tengah dibahas, dapat harmonis dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan mampu memberikan azaz manfaat kedepannya, " tegasnya.
Tak hanya itu saja, paparnya, dari rapat paripurna ini juga, kedepan anggota dewan dan anggota fraksi sepakat akan membentuk tim Pansus atas Raperda Perubahan Ke II Perda Pemprov Bengkulu No. 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Prov. Bengkulu tahun 2016 - 2021.
" Adapun ketua terpilih Tim Pansus yakni Edwar Samsi dari Fraksi PDIP dan Wakil Ketua, Zainal, Sos, " tegasnya.
Adapun ke 8 Fraksi DPRD Provinsi antara lain :
1 .PDIP
2.Golkar
3.Gerindra
4.Nasdem
5.Demokrat
6.PKB
7. Amanat dan Keadilan
8.Persatuan Nurani Indonesia ( Esa ).