Kejari Rejang Lebong dan BPN Rejang Lebong Teken MOU Pendampingan Hukum Agraria / Pertanahan

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 29 Jan 2020, 18:11:12 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari Rejang Lebong dan BPN Rejang Lebong Teken MOU Pendampingan Hukum Agraria / Pertanahan

Gambar : Kejari Rejang Lebong dan BPN Rejang Lebong Teken MOU Pendampingan Hukum Agraria / Pertanahan


Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) yang telah tertuang dalam MOU kerjasama dalam upaya mempercepat proses pembangunan ditingkat nasional kembali ditindak lanjuti oleh tingkat Kabupaten atau Daerah .

Dimana, Rabu ( 29/ 1 / 2020 ), pukul 14.00 Wib, jajaran Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rejang Lebong dan Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Rejang Lebong kembali menandatangani nota kesepahaman atau MOU kerjasama dalam hal pendampingan hukum Pertanahan / Agraria.

Hal tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan - pembangunan strategis yang menjadi agenda ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten kedepannya.

Hal ini diungkapkan oleh Kejari RL, Conny Tonggo Masdelima, SH, MH usai menggelar kegiatan penanda tanganan dan nota kesepahaman antara Kejari Rejang Lebong dan BPN Rejang Lebong, diruangan aulah Kejari Curup, Rabu ( 29 / 1 / 2020 ), pukul 15.00 Wib. Ia mengatakan jika tak menampik hal tersebut.

" Benar, hari ini kita telah menandatangani MOU kerjasama antara Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan pihak BPN Rejang Lebong, " tegasnya.

Hal tersebut, sambungnya, bertujuan untuk menyukseskan program pembangunan nasional yang menjadi arahan dan telah disepakati oleh Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) pusat.

" MOU sebelumnya telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) pusat, nomor 11 tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerjasama pelaksanan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang Agraria / Pertanahan dan Tata ruang, " tegasnya.

Adapun pendampingan yang akan dilakukan sendiri, paparnya, berupa 4 item kegiatan seperti Pendampingan Penegakan hukum di bidang Agraria, Pemberian bantuan hukum, Pertimbangan hukum di bidang agraria dan Tata usaha negara, Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.

" Yang saya perlu tegaskan disini adalah MOU atau nota kesepahaman ini bukanlah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri, melainkan bantuan pendampingan hukum. Jadi, kedepan kita berharap warga dan masyarakat jangan salah mengartikan dan memaknai hal tersebut secara negatif. Yang jelas, jika ada penyalahgunaan wewenang atau aktivitas melanggar hukum, kita Kejaksaan Negeri akan bekerja secara profesional, " tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Rejang Lebong, Krisno kusdibyo mengatakan jika pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Rejang Lebong yang telah menyambut baik pihaknya dan menyukseskan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman atau MOU tersebut. Dimana, kedepan ada dua program nasional yang akan dilaksanakan oleh pihaknya yakni terkait pembebasan lahan untuk jalan Tol dan jalur Kereta Api.

" Dengan adanya pendampingan hukum dan arahan yang optimal saat pelaksanaan pembebasan lahan kedepan, kita harapkan kedepan pembebasan lahan Tol dan Kereta Api dapat berjalan maksimal, " tegasnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment