Ketua DPD KAI : Jamin, Layanan Dan Pendampingan Hukum Warga Kurang Mampu Gratis

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 16 Mar 2020, 02:06:10 WIB Kota Bengkulu
Ketua  DPD KAI : Jamin, Layanan Dan Pendampingan Hukum Warga Kurang Mampu Gratis

Onenewsbengkulu.com | Bengkulu – Minimnya informasi terkiat lembaga hukum dan pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu kembali disikapi oleh Ketua Definitif Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI (Kongres Advokat Indonesia) Provinsi Bengkulu, Ilham Patahillah, SH, MH, Minggu ( 15 / 3 / 2020 ), pukul 14.00 Wib.

Dimana, dalam kata sambutanya, Ilham Patahillah, SH, MH saat  pelantikan Ketua Dan Pengukuhan Pengurus DPD KAI Provinsi Bengkulu Periode 2020 - 2025, di lokasi GSG (Gedung Serbaguna) Provinsi Bengkulu mengatakan secara tegas jika dirinya beserta lembaga akan memperioritaskan dan mengutamakan warga selaku pencari keadilan secara gratis untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut kapan dan dimana saja.

Hal ini tak lain bertujuan, untuk memberikan pembelajaran kepada warga akan betapa pentingnya pengetahuan hukum dan pendampingan hukum di masyarakat.

" Kita akan berupaya memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi warga "  tegasnya.

Dimana, sambungnya, profesi sebagai advokat tentunya pekerjaan yang sangat mulia dalam upaya memberikan pelayanan hukum bagi warga kurang mampu bagi warga.

“ Bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, dapat langsung saja menghubungi kami, dimana semua gratis dan untuk siapapun yang membutuhkan pendampingan hukum," tegasnya.

Adapun terobosan DPD KAI Kedepan, sambungnya, akan melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada warga mulai ditingkat provinsi hingga daerah - daerah yang ada di Provinsi Bengkulu. 

" Kita juga akan memberikan sosialisasi secara merata baik di tingkat Desa dan Kabupaten / kota. Tujuannya, agar masyarakat lebih tahu peran advokat dalam penegakan hukum di indonesia. Kemudian memberikan perlindungan hukum  bagi rakyat yang kurang mampu dan semua orang yang membutuhkan perlindungan hukum tanpa terkecuali secara gratis," tegasnya.

Hal senada dilontarkan oleh Gubernur Bengkulu DR. H. Rohidin Mersyah melalui PLT Asisten I, Supran, SH.,MH yang mengatakan jika advokat menjadi salah satu elemen penting dalam sistem hukum di Indonesia khususnya dalam memberikan pencerahan, konsultasi dan layanan hukum bagi para pencari keadilan.

" Tugas itu tentu bukan hanya tangung jawab pemerintah saja, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat, terutama praktisi hukum bagaimana mengupayakan kepastian, perlindungan dan pendidikan hukum terutama bagi masyarakat di provinsi Bengkulu," tegasnya.

Untuk itu, jelasnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat apresiasi kegiatan dan terobosan yang dilakukan DPD KAI Provinsi Bengkulu saat ini. Untuk itu, kedepan kita berharap DPD KAI dapat meningkatkan profesionalisme dan integritasnya lembaga secara maksimal.

" Dengan demikian, warga yang merasa dirugikan atas hukum dapat mencari keadilan melalui lembaga ini," tegasnya. ( Esa ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment