Pemilik Tambang Klaim Tak Menyalahi Aturan dan Mengantongi Izin Tambang
Onenewsbengkulu.com | Rejang lebong - Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Bengkulu Deff Tri, menyebutkan aktifitas pertambangan galian C di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengangkangi kedaulatan wilayah adat setempat yang telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong akhirnya disikapi dengan tegas oleh pihak tambang.
Dimana, Selasa ( 17 / 3 / 2020 ), pukul 12.00 Wib secara tegas M. Arbi selaku Perwakilan dari pihak tambang mengaku jika aktifitas tambang yang mereka lakukan sudah sah karena telah memiliki izin yang lengkap.
Tak hanya itu saja, adapun lokasi tempat mereka melakukan aktifitas tambang memang masuk dalam wilayah tambang di Kabupaten Rejang Lebong.
"Seluruh izin kami sudah lengkap dan telah terbit sejak bulan Desember 2019 lalu," terangnya.
Dalam melakukan aktifitas pertambanganan, jelasnya, semuannya sudah masuk dalam pengawasan inspektorat tambang yang melakukan pemeriksaan setiap tiga bulan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Terkait dengan kekhawatiran warga, kita dari pihak tambang telah menawarkan sejumlah solusi kepada para petani, salah satunya menyediakan bronjong untuk dipasang dilokasi yang dikhawtirkan akan longsor, namun solusi tersebut, tidak disetujui oleh warga. Yang jelas, kita akan bertanggung jawab selagi itu kesalahan dari kami. Pasalnya, lokasi tambang kami ini juga memiliki jarak sekitar 1 KM dari sarana publik seperti jembatan dan sekolah, bila memang nanti terdampak maka kami juga siap membantu," paparnya.
Lebih lanjut, jelasnya, adapun area pertambangan milik PT Batubara Sriwijaya Nusantara tersebut, memiliki luas mencapai 26 hektar, dimana menurutnya enam hektar diantaranya berada dikawasan sungai. Lahan yang mereka jadikan sebagai lokasi tambang tersebut, adalah lahan milik mereka pribadi bukan lahan adat.
" Kemudian area pertambangan milik PT Batubara Sriwijaya Nusantara tersebut semuanya berada di Desa Batu Panco dan tidak ada di Desa Lubuk Kembang " jelasnya.
Terkait aktifitas pertambangan yang dilakukan sendiri, jelasnya, masih dalam proses pengumpulan material dan penataan lingkungan.
" Kita belum menjual material. Kegiatan kita ini, hanya mengumpulkan material dan penataan lingkungan," tegasnya.( Dnd ).