Polres RL : Perketat Jalur Perbatasan, 6 Kendaraan Menuju Curup - Bengkulu Terpaksa Putar - Balik

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 17 Mei 2020, 18:18:41 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Polres RL : Perketat Jalur Perbatasan, 6 Kendaraan Menuju Curup - Bengkulu Terpaksa Putar - Balik

Onenewsbengkulu.com - Guna mempertahankan Zona Hijau yang saat ini masih disandang oleh Kabupaten Rejang Lebong kembali disikapi dengan tegas oleh Kapolres RL, Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Dheny Budhiono, S.Ik untuk mempertahannya status tersebut.

Dimana, Jumat ( 15 / 5  ) hingga Sabtu ( 16 / 5 ), petugas perbatasan Polres Rejang Lebong berhasil menjaring 6 kendaraan roda empat yang bertujuan Curup - Bengkulu untuk putar balik ke daerah asal atau dilarang mudik dari total 7 kendaraan roda empat yang terjaring.

Hal ini terungkap dari kegiatan pengawasan arus mudik di jalur perbatasan Bengkulu - Sumatra Selatan ( Sumsel ) dilokasi Pos chek point perbatasan Operasi Ketupat Nala Polres Rejang Lebong.

Hal ini Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono, S.Ik melalui Kasubbag Humas Polres Rejang Lebong, Iptu. Jumipan, Sabtu (16/5/2020), pukul 16.00 Wib. Ia mengatakan jika kegiatan yang dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid - 19 di Kabupaten Rejang Lebong.

" Benar, ada 7 kendaraan yang kita jaring dan 6 diantaranya harus putar balik. Kegiatan ini dilakukan selama 1x24 jam dan pengendara juga wajib melakukan isolasi mandiri," tegasnya.

Adapun rincian kendaraan roda empat yang terjaring, sambungnya, antara lain :

1. Satu unit kendaraan roda empat Nopol B 1381 PQN dari Kota Lubuk Linggau hendak menuju ke Kabupaten Rejang Lebong dan bersedia membuat surat pernyataan untuk isolasi dirumah selama 14 hari secara berturut - turut. Dan penumpang 2 orang.

2). 1 Unit kendaraan roda empat Nopol BM 1687 VX dari Pekan Baru hendak menuju ke Bengkulu dan bersedia putar balik lagi ke arah Pekanbaru.

3). 1 Unit kendaraan roda empat Nopol BH 1065 NA dari Jambi hendak menuju ke Bengkulu dan bersedia putar balik lagi ke arah Jambi dan jumlah penumpang 4 orang.

4). 1 Unit kendaraan roda empat Nopol B 2957 UFA dari Jambi hendak menuju ke Bengkulu dan bersedia putar balik lagi ke arah Jambi dan jumlah penumpang 4 orang

5). 1 Unit kendaraan roda empat Nopol D 1354 PH dari Jambi hendak menuju ke Bengkulu dan bersedia putar balik lagi ke arah Jambi dan jumlah penumpang 4 orang.

6). 1 Unit kendaraan R4 Nopol BH 1894 PY dari Jambi hendak menuju ke Bengkulu dan bersedia putar balik ke arah Jambi dan penumpang 6 orang.

7). 1 unit mobil Nopol  BG 1419 RD dan jumlah penumpang 2 dan bersedia kembali ke asal Oki.

" larangan mudik dan maklumat Kapolri dalam penanggulangan Covid - 19 sudah jelas. Dan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid -19 di Provinsi Bengkulu khusunya Kabupaten Rejang Lebong yang saat ini masih zona hijau terus kita lakukan," tegasnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment