Terapkan Lockdown, Lapas Kelas II A Fasilitasi Warga Binaan Dengan Video Call
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Pencegahan dan penutupan pintu masuk penyebaran Covid 19 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di seluruh pelosok Indonesia yang di berlakukan bagi Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia bisa diacungi jempol.
Pasalnya, pemberlakukan Lockdown Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI langsung ditanggapi langsung oleh masing - masing Lapas dan Rutan di Indonesia tak terkecuali Lapas Kelas II A Curup dengan menyediakan ruangan Video Call bagi warga Binaan dan menutup akses kunjungan bagi keluarga.
Pemberlakukan Lockdown Lapas Kelas II A Curup tersebut berlaku dari tanggal 23 Maret - 5 April mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Kalapas Curup, Lalu Jumaidi, SH, MH dikonfermasi usai menghadiri kegiatan penyemprotan Disinfektan di Lapas Kelas II A Curup yang bekerjasama dengan Dinkes Rejang Lebong, Senin ( 23 / 3 / 2020 ), pukul 12.00 Wib. Ia mengatakan jika penerapan Lockdown yang dilakukan Lapas Kelas II A Curup merupakan perintah dan arahan langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
" Diperintahkan kepada seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia untuk melakukan Lockdown dari kunjungan keluarga yang diberlakukan mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April mendatang," tegasnya.
Adapun solusi atas pemberlakukan Lockdown ini, sambungnya, Lapas Kelas II A kembali memfasilitasi warga binaan dan pihak keluarga yang hendak berkunjung dengan cara Video Call.
" Dengan tak langsung bertatap muka atau bersalaman ini atau kontak fisik secara langsung, kita harapkan pencegahan penyebaran Covid 19 di Lapas Kelas II A Curup dapat terkatagori aman," tegasnya.
Namun, jelasnya, untuk aktivitas penitipan makanan dan minuman untuk warga binaan, jelasnya, masih berlaku sama, dimana pihak keluarga dapat menitipkan makanan dan minuman ke warga binaan.
" Sebelum makanan dan minuman tersebut masuk ke Lapas kita periksa terlebih dahulu. Kemudian, baru makanan yang dititipkan tersebut, kita berikan ke warga binaan. Kemudian, kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Dinkes RL yang telah sukarela melakukan penyemprotan disinfektan di Lapas Kelas II A Curup," tegasnya.
Sementara itu, adapun Lapas rujukan yang disediakan bagi warga Binaa yang dinyatakan positif penderita Covid 19 ditingkat provinsi Bengkulu mendatang, terdapat di dua lokasi yakni Rutan Kelas II B Manak dan Lapas Perempuan Bengkulu.
" Hal tersebut mengacu kepada Lapas rujukan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang wilayah Lapas Karantina Covid 19, " tegasnya. ( Dnd ).