Terdakwah Narkotika Divonis Bebas, JPU Walk Out Saat Pembacaan Keputusan

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 31 Jan 2020, 17:33:14 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Terdakwah Narkotika Divonis Bebas, JPU Walk Out Saat Pembacaan Keputusan

Gambar : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lady J U Nainggolan, SH , Langsung walk out Dari Ruang Sidang Saat Hakim Membacakan Keputusan Bebas Atas Perkara Terdakwa Sayuti


Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Ada hal menarik dan jarang terjadi saat proses persidangan yang terjadi Pengadilan Negeri ( PN ) Curup. Dimana, Kamis (30/01/2020), pukul 14.00 Wib, pada sidang perkara kasus Narkotika dengan terdakwa bernama Sayuti yang digelar di Pengadilan Negeri Curup, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lady J U Nainggolan, SH , langsung walk out dari ruang sidang, lantaran diduga tak menerima putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim, sebelum hakim selesai membacakan amar putusannya.

Proses sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Anny Safrina Simanjuntak, SH didampingi Fachrudin, SH , MH, dan Nur Ikhsan, SH yang sempat ricuh dan ditunda beberapa saat tersebut, akhirnya berjalan sukses dengan keputusan jika terdakwa Sayuti divonis bebas oleh majelis hakim yang berdasarkan kepada fakta - fakta persidangan serta didasarkan pada keterangan saksi - saksi.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Curup, Riswan Herafiansyah, SH, MH, Kamis ( 30 / 1 / 2020 ), pukul 15.00 Wib. Ia mengatakan jika tak menampik hal tersebut.

“Terhadap putusan bebas tersebut, saya meyakini bahwa Majelis Hakim tentunya sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum secara komprehensif yang dimuat dalam putusannya. Silakan teman-teman media mengunduhnya di website atau direktori putusan kami. Apabila jaksa tidak sependapat dengan putusan tersebut, toh ada ruang yang diberikan oleh KUHAP yakni upaya hukum kasasi," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eriyanto, SH, MH menambahkan jika terkait sidang perkara dengan terdakwa Sayuti, majelis Hakim memberikan pertimbangan lain. Dimana, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Sayuti.

" Atas putusan majelis hakim, kami menyatakan ‘pikir-pikir’ terlebih dahulu selama 14 hari dan akan melapor kepada pimpinan terlebih dahulu untuk upaya apa yang akan diambil kedepan,” katanya.

Jika sebelumnya, jelasnya, adapun
Tuntutan yang disampaikan JPU atas perkara Sayuti ini adalah 8 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar, atas kepemilikan 3 paket kecil dan 1 paket sedang ganja seberat 12,42 gram yang diduga milik terdakwa Sayuti.

“Sekilas saya melihat, majelis hakim lebih mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa yang belum jelas keterangannya. Namun, tetap kita hargai keputusan majelis hakim. Kami menunggu petunjuk pimpinan untuk langkah-langkah hukum selanjutnya, " tegasnya

Perlu diketahui, Sayuti (60) warga Desa Sinar Gunung Kec. Sindang Dataran ini diamankan oleh anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Curup pada tanggal 29 Agustus 2019, di kawasan Pasar Atas Curup. Dengan barang bukti 4 paket ganja yang tersimpan dibalik jok mobil grandmax warna biru metalik, nopol BD 9245 KA. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment